Gelar Haji dan Hajjah
BIASANYA orang-orang yang pulang dari ibadah haji ada sebagian kalangan yang memanggilnya dengan panggilan Pak Haji Fulan atau Ibu Hajah Fulanah. Bahkan ada juga orang yang belum melaksanakan haji sudah dipanggil haji atau hajah sebagai suatu bentuk penghormatan (seperti karena usianya yang sudah tua dll).
Dalam menyikapi permasalahan tersebut para ulama berbeda pandangan dan tentunya yang dibutuhkan adalah sikap lapang dada dalam menyikapi perbedaan tersebut. Di sini saya kutipkan beberapa pendapat tokoh untuk selanjutnya dikembalikan kepada masing-masing dengan tetap berlapang dada:
Yang Cenderung Membolehkan
Pertama, Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu’ menyebutkan:, “Boleh memanggilnya dengan sebutan haji bagi yang sudah selesai melakukan tahallul meskipun sudah berlalu sekian tahun lamanya. Bahkan tatkala sudah wafat nya pun masih dibolehkan menyematkan gelar haji dan tidak dimakruhkan.
Kedua, Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin tatkala ditanya tentang masalah ini beliau mentatakan; “Jika panggilan haji maksudnya adalah orang yang telah menyelesaikan ibadah haji maka tidak mengapa menggunakan gelar tersebut.
Ketiga, Markaz Fatwa menyatakan, “Boleh memberi gelar haji bagi yang sudah melaksanakan ibadah haji dengan catatan bersih dari sifat ujub dan riya (Fatwa no 45243).
Hendaknya tidak menyematkan gelar haji kepada mereka yang belum melaksanakannya dan juga tidak boleh memberi gelar haji kepada orang kafir.
Cenderung melarang
Pertama, Komisi Fatwa Arab Saudi menyatakan , “Panggilan haji sebaiknya ditinggalkan. Karena melaksanakan kewajiban syariat tidak mesti diberi nama atau gelar. Karena yg diharapkan hanya pahala dari Allah bagi mereka yang diterima amal ibadahnya. Oleh sebab itu, jiwa seorang muslim tidak tergantung dengan perkara-perkara seperti ini. Sehingga niatnya murni ikhlas karena Allah subhanahu wa ta’ala.
Kedua, Syeikh Mustofa Al ‘Adawi (pakar hadits Mesir) lebih cenderung untuk merinci:
- Gelar haji digunakan ketika sedang melaksanakan ibadah haji saja. Yaitu dari awal pelaksanaan ibadah haji hingga selesai tahallul.
- Adapun jika selesai haji maka penyebutan kata itu hendaknya tidak digunakan lagi.
Apa yang beliau sampaikan mirip dengan pendapat gurunya, Syeikh Muqbil bin Hadi al-Yamani.
Ketiga, Syeikh Soleh as-Suhaimi menyatakan, “Gelar haji sudah ada sejak beberapa kurun yang lalu. Hanya saja, yang lebih selamat adalah menjauhi penggunaan gelar tersebut karena dikhawatirkan ada unsur riya”.
Demikian di antara sebagian pendapat para tokoh. Semoga bermanfaat dan tetap berlapang dada.*/tulisan Anung Al Hamat
Sumber : www.hidayatullah.com
Alamat link terkait :Gelar Haji dan Hajjah
0 Response to "Gelar Haji dan Hajjah"
Posting Komentar