Kegiatan dan Usaha Bank Syariah
Kegiatan dan usaha bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional. Namun terdapat perbedaan yang prinsipil antara keduanya, yaitu transaksi yang mengandung riba pada bank konvensional diupayakan untuk ditiadakan dalam bank syariah.
Adapun tiga kegiatan utama bank syariah adalah:
1. Penghimpun Dana
Prinsip penghimpunan dana pada bank syariah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional terdiri dari dua macam yaitu:
a) Penghimpunan Dana dengan Prinsip Wadiah
Wadiah adalah titipan dari satu pihak ke pihak yang lain baik sebagai individu maupun atas nama badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan oleh penerima titipan kapan pun pihak yang menitipkan hendak mengambilnya.
Wadiah ini terdiri dari dua macam yaitu:
1) Wadiah yad dlamanah yaitu titipan yang selama belum dikembalikan kepada pihak yang menitipkan boleh dimanfaatkan oleh pihak penerima titipan.
2) Wadiah yad amanah yaitu pihak yang menerima titipan tersebut, tidak boleh mengambil manfaat atas barang yang dititipkan tersebut sampai pihak yang menitipkan mengambilnya kembali.
Dan prinsip wadiah yang lazim dipergunakan oleh bank syariah adalah wadiah yad dhamanah yaitu kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk giro dan tabungan
b) Penghimpunan Dana dengan Prinsip Mudharabah
Mudharabah adalah perjanjian kerjasama atas sebuah usaha di mana pihak pertama bertindak sebagai penyedia dana (shahibul maal) dan pihak kedua bertanggungjawab untuk pengelolaan usaha (mudharib). Mudharabah terbagi menjadi tiga macam yaitu:
1) Mudharabah Muthlaqah yaitu sistem mudharabah yang memberikan kuasa penuh kepada pengelola untuk menjalankan usahanya tanpa batasan apa pun yang berkaitan dengan usaha tersebut.
2) Mudharabah Muqayyadah yaitu sistem mudharabah di mana pemilik dana memberikan batasan kepada mudharib dalam pengelolaan dana berupa jenis usaha apa pun yang dijalankan, tempat, pemasok maupun target konsumennya.
3) Mudharabah Musytarakah yaitu sistem mudharabah di mana pihak pengelola dana menyertakan modalnya dalam kerjasama investasi.
2. Penyaluran Dana
Berbeda dengan bank konvensional yang menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (hutang yang disertai bunga) maka bank syariah menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk sebagai berikut:
a) Jual beli
Dalam kegiatan jual beli yang lakukan oleh bank syariah terdapat tiga skema yaitu:
1) Jual beli dengan skema murabahah
Yaitu penjual menyampaikan harga perolehan suatu barang dan menyepakati keuntungan yang akan diambil bersama dengan pembeli. Dalam hal ini bank syariah bertindak sebagai penjual dan nasabah bertindak sebagai pembeli.
Contoh Jual beli dengan skema murabahah: dalam jual beli sebidang tanah, Bank Syariah akan menyampaikan harga perolehan misalnya Rp.100.000.000,00 kepada nasabah. Kemudian bank dan nasabah menyepakati bahwa harga jual tanah itu adalah Rp105.000.000,00 sehingga disepakati bahwa bank mengambil keuntungan sebesar Rp5.000.000,00 secara terbuka kepada nasabah.
2) Jual beli dengan skema salam
Yaitu jual beli di mana seorang nasabah akan melakukan pelunasan pembayaran terhadap harga yang disepakati terlebih dahulu sebelum barang diterima.
Contoh: dalam jual beli sebuah unit rumah di kompleks perumahan, seorang pembeli akan membayar lunas terlebih dahulu harga yang disepakati misalnya Rp250.000.000,00 baru kemudian setelah pembayaran dilakukan, 1 unit rumah tersebut akan diserahkan oleh pihak bank (selaku penjual) kepada nasabah (selaku pembeli)
3) Jual beli dengan skema istishna’
Yaitu jual beli yang dilakukan berdasarkan pada pemberian tugas dari pembeli kepada penjual yang juga produsen untuk menyediakan barang atau produk sesuai dengan kualifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya kembali dengan harga yang disepakati.
Contoh Jual beli dengan skema istishna’: nasabah mempercayakan pengadaan satu set perangkat komputer jaringan dengan spesifikasi dan harga yang disepakati kepada produsen/ provider yang dalam hal ini merupakan rekanan dari pihak bank syariah
b) Investasi
Investasi yang dilakukan oleh bank syariah dengan dua skema yaitu:
1) Mudharabah
Yaitu persetujuan kerja sama antara pemilik modal dengan seorang pekerja, untuk mengelola uang dari pemilik modal dalam kegiatan bisnis tertentu dengan kesepakatan apabila mendapat keuntungan maka dilakukan bagi hasil, namun apabila menderita kerugian, maka hanya ditanggung oleh pemilik modal.
2) Musyarakah
Yaitu perjanjian kerja sama investasi antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan sebuah usaha yang halal dan produktif dengan kesepakatan apabila mendapatkan keuntungan, maka akan dibagi berdasarkan prosentase investasi yang ditanamkan, dan apabila menderita kerugian maka akan ditanggung bersama secara proporsional.
c) Sewa-menyewa
Dalam melakukan kegiatan sewa-menyewa ini, bank syariah pun memiliki dua skema yaitu:
1) Ijarah
Yaitu transaksi perpindahan hak pakai (manfaat) suatu barang dan jasa dalam waktu tertentu dengan cara membayar sewa atau upah tanpa melalui merubah status kepemilikan.
Contoh Ijarah: seseorang yang menyewa sebuah rumah toko (ruko) untuk usaha dengan membayar sejumlah uang sewa yang disepakati kepada pemilik ruko, untuk mendapatkan hak guna (hak pakai) dalam waktu tertentu.
2) Ijarah mumtahiya bittamlik
Yaitu merupakan kombinasi antara sewa-menyewa, jual beli dan hibah, di mana pihak yang menyewakan, berjanji akan menjual barang yang disewakan, pada akhir periode.
Contoh Ijarah mumtahiya bittamlik: pemilik ruko menyewakan rukonya kepada seorang pengusaha dengan menerima sejumlah uang sewa yang disepakati selama waktu tertentu. Kemudian setelah masa menyewa selesai, pemilik ruko berjanji untuk menjual ruko tersebut kepada pihak penyewa
3. Jasa Pelayanan
Jasa pelayanan yang ditawarkan oleh bank syariah berdasarkan pada akad sebagai berikut:
a) Wakalah
Yaitu serah terima dari seseorang kepada orang lain untuk mengerjakan sesuatu yang tidak dapat ia lakukan. Dalam hal melaksanakan perwakilan ini, seseorang tidak bisa mewakilkan lagi amanah tersebut kepada orang lain.
Contoh Wakalah: Amir meminta kepada Hasyim untuk menjualkan mobilnya dengan harga Rp100.000.000,00. Maka Hasyim merupakan wakalah dari Amir dan Hasyim tidak bisa mewakilkan kembali kepada orang lain hingga mobil tersebut dapat terjual.
b) Hawalah
Yaitu transaksi yang timbul karena salah satu pihak memindahkan tagihan utang seseorang kepada orang lain yang menanggungnya.
Contoh Hawalah: Ahmad berhutang kepada Bambang sebesar Rp1.000.000,00. Tetapi Ahmad pun memiliki uang yang dipinjam oleh Zaenal sejumlah Rp1.000.000,00. Sehingga pada saat Bambang menagih hutang Ahmad, Ahmad bisa meminta kepada Bambang untuk menagih hutangnya kepada Ahmad dengan jumlah yang sama.
c) Kafalah
Yaitu pemberian jaminan yang dilakukan oleh pihak pertama, kepada pihak kedua, di mana pihak pertama bertanggungjawab kembali atas pembayaran suatu barang yang menjadi hak pihak kedua.
Contoh Kafalah: Bank syariah mengeluarkan surat jaminan bagi nasabahnya yang menyewa/membeli sepeda motor secara kredit kepada perusahaan leasing.
d) Rahn
Yaitu menahan aset (harta) nasabah sebagai agunan atau jaminan tambahan pada pinjaman yang diberikan. Dalam perekonomian konvensional rahn sama dengan gadai.
Alamat link terkait :Kegiatan dan Usaha Bank Syariah
0 Response to "Kegiatan dan Usaha Bank Syariah"
Posting Komentar