Harta Wakaf, Pemanfaatan Wakaf dan Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf
A. Harta Wakaf, Pemanfaatan Wakaf
Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan amaliah sunnah yang sangat besarmanfaatnya? Karena bagi wakif merupakan śadaqah jariyah. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam Islam.
Berdasarkan hadis Rasulullah Saw. dan amal para sahabat, harta wakaf berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh Umar bin Khattab ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan kudanya.
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1) Wakaf Benda Tidak Bergerak
Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut.
a) Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b) Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c) Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d) Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Wakaf Benda Bergerak
Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal berikut.
a) Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil.
b) Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang.
c) Surat berharga.
d) Kendaraan.
e) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.
f) Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.
B. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf
Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut.
1. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
2. Wakaf dilakukan tanpa batas waktu.
3. Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
4. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
5. Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang harta wakaf, pemanfaatan wakaf dan prinsip-prinsip pengelolaan wakaf. Semoga kita dapat mengambil pelajaran dari pembahasan tersebut. Aamiin. Sumber Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas X SMA/SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan amaliah sunnah yang sangat besarmanfaatnya? Karena bagi wakif merupakan śadaqah jariyah. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam Islam.
Berdasarkan hadis Rasulullah Saw. dan amal para sahabat, harta wakaf berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh Umar bin Khattab ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan kudanya.
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1) Wakaf Benda Tidak Bergerak
Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut.
a) Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b) Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c) Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d) Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Wakaf Benda Bergerak
Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal berikut.
a) Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil.
b) Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang.
c) Surat berharga.
d) Kendaraan.
e) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.
f) Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.
B. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf
Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut.
1. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
2. Wakaf dilakukan tanpa batas waktu.
3. Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
4. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
5. Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
Alamat link terkait :Harta Wakaf, Pemanfaatan Wakaf dan Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf
0 Response to "Harta Wakaf, Pemanfaatan Wakaf dan Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf"
Posting Komentar