FITRA: Kenaikan Dana Parpol 10 Kali Tambah Beban Negara
"Alokasi dana parpol ini justru menambah beban defisit, kenaikan ini tidak tepat dilihat dari kondisi keuangan negara saat ini," kata Apung kepada detikcom, MInggu (27/8/2017). Agen Casino Terbaik
Karena itu Apung mengatakan Menkeu seharusnya tidak serta merta menyetujui dan harus mempertimbangkaan kondisi keuangan negara terlebih dahulu. Sebab, Apung menyebut Indonesia mengalami defisit Rp 326 T di RAPBN tahun 2018. Agen Poker Indonesia Terbesar
"Menkeu harus lihat, kita defisit di atas Rp 326 T di RAPBN tahun 2018, daripada buat dana parpol lebih baik buat mengurangi defisit," kata Apung.
Selain itu, kenaikan dana parpol ini juga tidak menjamin korupsi politik akan menurun. Apung berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa lebih ketat mengawal kenaikan dana tersebut dan tata kelola partai.
"Harusnya KPK sadar bahwa menaikkan dana parpol tidak menjamin korupsi politik menurun. Ini tantangan KPK ke depan mengawal kenaikan dan tata kelola ini," tutur dia.
Penetapan kenaikan dana parpol tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017. Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.
"Dalam surat Menteri Keuangan Kepada Mendagri telah ditetapkan usulan bantuan kepada Parpol yang dapat dipertimbangkan adalah Rp 1.000 per suara sah," kata Sri.
#Sumber
sumber:mata-lelaki777.blogspot.com
Alamat link terkait :FITRA: Kenaikan Dana Parpol 10 Kali Tambah Beban Negara
0 Response to "FITRA: Kenaikan Dana Parpol 10 Kali Tambah Beban Negara"
Posting Komentar