DPD RI Fasilitasi Sertifikasi Lahan Warga Pinggir Rel
BANDARLAMPUNG, LAMPUNGUPDATE.COM - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui Badan Akuntabilitas Publik (BAP) siap membantu memfasilitasi sertifikasi lahan di pinggiran rel yang telah ditempati warga lebih 20 tahun tanpa kejelasan dokumen atas hak kepemilikan lahan oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).
Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat Kota Bandarlampung atas permasalahan lahan di sepanjang rel kereta api yang diklaim oleh PT Kereta Api Indonesia, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang membidangi akuntabilitas publik, sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
"BAP DPD RI juga berkoordinasi dan Kementerian Perhubungan, dan Badan Pemeriksa Keuangan," kata Dr H Andi Surya, anggota DPD RI yang juga anggota BAP DPD RI, di Bandarlampung, Jumat.
Menurut Andi, pada saat memimpin rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka rencana sertifikasi lahan-lahan yang berada di pinggiran rel kereta api, di Kota Bandarlampung, Jumat, secara teknis administratif ketiga lembaga tersebut tidak dapat menunjukkan secara jelas keberadaan aset-aset yang diklaim oleh PT KAI sebagai aset negara atau aset PT KAI.
"Hampir tiga tahun sengketa lahan itu berlangsung, di tingkat pusat kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, tapi lembaga-lembaga tersebut menyatakan tidak ada bukti yang jelas tentang kepemilikan lahan yang mereka klaim," ujar Andi pula.
Sementara itu, Ketua BAP DPD RI, Drs H Abdul Gafar Usman, MM., mengungkapkan, BAP DPD RI telah mengadakan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN pada 24 November 2016 yang menyimpulkan bahwa fotokopi peta tanah (grondkaart) yang dijadikan dasar dokumen klaim PT KAI sesungguhnya bukan merupakan alas hak bagi PT KAI dalam mengklaim lahan-lahan yang telah ditempati warga sepanjang rel kereta api di Kota Bandarlampung selama lebih dari 20 tahun.
"Secara prosedural jika PT KAI tidak dapat menunjukkan alas hak yang sah, maka Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dapat melakukan sertifikasi lahan-lahan dimaksud sesuai UUPA Nomor 5 Tahun 2016," jelas Abdul Gafar.
Atas dasar itu, pada 16 Agustus 2017, DPD RI Perwakilan Lampung telah berkoordinasi dengan Kepala BPN Kota Bandarlampung, dan disepakati bahwa lahan-lahan yang sudah ditempati warga masyarakat tersebut pada dasarnya dapat disertifikasi sesuai UU Agraria No. 5 Tahun 1960, sebagaimana amanat rapat pimpinan DPD RI bersama Menteri Agrari dan Tata Ruang/BPN pada t17 Juli 2017.
Menurut Ketua BAP DPD RI, solusi yang harus dilakukan adalah menetapkan alas hak yang merupakan kewenangan Pemkot Bandarlampung. "Perlu ada penetapan alas hak oleh wali kota, kemudian BPN perlu menetapkan status hak yang tidak merugikan PT KAI," ujarnya pula.
Rapat koordinasi di ruang rapat wali kota Bandarlampung itu dihadiri pula beberapa anggota BAP DPD RI lainnya, selain staf ahli DPD RI, Wali Kota Bandarlampung Herman HN, Kakanwil BPN Lampung, Kepala Kota Bandarlampung beserta jajarannya, para camat dan lurah se-Bandarlampung yang warganya terkena imbas, serta ratusan masyarakat dari Forum Masyarakat Kota Bandarlampung Bersatu. (*)
Alamat link terkait :DPD RI Fasilitasi Sertifikasi Lahan Warga Pinggir Rel
0 Response to "DPD RI Fasilitasi Sertifikasi Lahan Warga Pinggir Rel"
Posting Komentar