Warga Lemito, Kabupaten Pohuwato itu Menjadi Korban Pencabulan
Pengaruh Minuman Keras (Miras) benar-benar menjadi salah satu pemicu tingginnya angka kriminalitas. Seperti nasib yang dialami SP (7), bocah perempuan warga Lemito, Kabupaten Pohuwato itu menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh HJ (HJ). Ironinnya, HJ adalah tetangganya sendiri. Ditengarai, HJ melakukan perbuatan bejat ini lantaran sudah dipengaruhi Miras.
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, kejadian bermula pada Hari Selasa (27/06) saat korban ditinggal pergi ibunya dan hanya seorang diri di dalam rumah. Selang beberapa lama, datanglah HJ (pelaku) ke rumah korban.
Saat itu juga, pelaku yang tanpa sepengetahuan ibu dan keluarga korban berada di dalam rumah, langsung mengangkat korban dengan cara digendong serta membawa SP ke belakang rumah hingga sampai ke kebun jagung milik salah satu warga desa Kenari Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato.
Setibanya pelaku di lokasi perkebunan warga yang tidak jauh dari tempat
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, kejadian bermula pada Hari Selasa (27/06) saat korban ditinggal pergi ibunya dan hanya seorang diri di dalam rumah. Selang beberapa lama, datanglah HJ (pelaku) ke rumah korban.
Saat itu juga, pelaku yang tanpa sepengetahuan ibu dan keluarga korban berada di dalam rumah, langsung mengangkat korban dengan cara digendong serta membawa SP ke belakang rumah hingga sampai ke kebun jagung milik salah satu warga desa Kenari Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato.
Setibanya pelaku di lokasi perkebunan warga yang tidak jauh dari tempat
tinggal korban, pelaku kemudian membujuk SP untuk tidak berisik dan meminta korban agar melakukan hubungan intim, layaknya suami istri. Namun, korban yang masih belia ini menolak bujukan pelaku HJ, dan memohon agar diantar kembali kerumah ibunya. Meski korban menolak permintaan bejat pelaku, lantas tak membuat pelaku mengurungkan niat jahatnya. pelakupun memaksa korban untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh itu.
Perbuatan jahat HJ akhirnya terbongkar saat SP melaporkan perbuatan Hj kepada keluarga beberapa hari setelah kejadian itu, sontak membuat keluarga yang saat itu shok dengan perlakuan biadab HJ yang tak lain adalah tetangga korban.
Korban yang masih berusia tujuh tahun itu langsung dibawa oleh keluarga untuk dilakukan visum, dan dari hasil visum menyatakan bahwa SP pernah melakukan hubungan intim. Keluarga korbanpun melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib. Akibat perbuatan bejatnya, HJ kini mendekam di ruang tahanan Polres Pohuwato.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Pohuwato AKBP Ari Doni Setiawan membenarkan bahwa telah terjadi tindak kekerasan seksual(pencabulan) pada anak dibawah umur di desa Kenari Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato.
“Dari laporan yang kami terima, pelaku berinisial HJ telah melakukan tidak pidana Pencabulan kepada korban yang berinisial SP yang masih berumur Tujuh Tahun. Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Eka Chandra juga menambahkan, berdasarkan ketrangan pelaku, pelaku dibawah pengaruh miras sehingga melakukan perbuatannya ini. Pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat satu tentang perlindungan anak,” tutupnya
SUMBER BACAAN : http://ift.tt/2uUmc6J
Perbuatan jahat HJ akhirnya terbongkar saat SP melaporkan perbuatan Hj kepada keluarga beberapa hari setelah kejadian itu, sontak membuat keluarga yang saat itu shok dengan perlakuan biadab HJ yang tak lain adalah tetangga korban.
Korban yang masih berusia tujuh tahun itu langsung dibawa oleh keluarga untuk dilakukan visum, dan dari hasil visum menyatakan bahwa SP pernah melakukan hubungan intim. Keluarga korbanpun melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib. Akibat perbuatan bejatnya, HJ kini mendekam di ruang tahanan Polres Pohuwato.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Pohuwato AKBP Ari Doni Setiawan membenarkan bahwa telah terjadi tindak kekerasan seksual(pencabulan) pada anak dibawah umur di desa Kenari Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato.
“Dari laporan yang kami terima, pelaku berinisial HJ telah melakukan tidak pidana Pencabulan kepada korban yang berinisial SP yang masih berumur Tujuh Tahun. Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Eka Chandra juga menambahkan, berdasarkan ketrangan pelaku, pelaku dibawah pengaruh miras sehingga melakukan perbuatannya ini. Pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat satu tentang perlindungan anak,” tutupnya
SUMBER BACAAN : http://ift.tt/2uUmc6J
Alamat link terkait :Warga Lemito, Kabupaten Pohuwato itu Menjadi Korban Pencabulan
0 Response to "Warga Lemito, Kabupaten Pohuwato itu Menjadi Korban Pencabulan"
Posting Komentar