Sidang Lanjutan, Eksepsi Ridho Rhoma Ditolak
JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM - Sidang keempat atau sidang lanjutan beragendakan putusan sela yang dijalani pedangdut Ridho Rhoma berjalan lancar, Selasa, hari ini.
Sebelumnya, Selasa, 18 Juli 2017, Ridho menjalani sidang ketiganya yang beragendakan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan pihak Ridho Rhoma pada sidang sebelumnya.
Pihak keluarga sempat berharap eksepsi yang diajukan terkabulkan. Namun, sayangnya eksepsi yang berisikan pengajuan pihak Ridho mengenai perizinan agar hanya di rehabilitasi ditolak oleh pihak majelis hakim. Walaupun sudah ditolak, Rhoma Irama selaku ayah Ridho tetap mendukung demi putranya.
"Eksepsi ditolak, tujuannya untuk melanjutkan persidangan. Kalau eksepsi diterima berarti persidangan tidak dilanjutkan," kata Rhoma Irama kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi Jakarta Barat, Selasa.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap dengan rekannya berinisial MS. Pria 28 tahun tersebut tertangkap memiliki barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,76 gram, alat hisap beserta dua butir obat penenang dumolit. (*)
Alamat link terkait :Sidang Lanjutan, Eksepsi Ridho Rhoma Ditolak
0 Response to "Sidang Lanjutan, Eksepsi Ridho Rhoma Ditolak"
Posting Komentar