Tangani Berkas Perkara 1 Ton Sabu, Kejati Tunjuk Jaksa Ahli

Judul : Tangani Berkas Perkara 1 Ton Sabu, Kejati Tunjuk Jaksa Ahli

Baca Juga:


Tangani Berkas Perkara 1 Ton Sabu, Kejati Tunjuk Jaksa Ahli


JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM - Untuk menangani berkas perkara penyelundupan 1 ton sabu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menunjuk jaksa peneliti setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari Polda Metro Jaya.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Nirwan Nawawi, di Jakarta, menyebut, penunjukan jaksa peneliti itu karena ikuti penyidikan. "Jaksa penelitinya sudah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan," katanya, Selasa.

Para jaksa peneliti yang ditunjuk itu, masing-masing Abun Hasballah, Yuniar Sinar Pamungkas, Andri Wiranova, Payaman, Hening Juliastuti dan Ibnu Sahal. SPDP yang diterima oleh Kejati DKI atas nama Hsu Yung Li dkk, Nomor B/492/VII/2017/Ditresnarkoba tanggal 13 Juli 2017.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 113 (2) juncto Pasal 112 (2) juncto Pasal 115 (1) Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang memiliki menyimpan menguasai mengirim mengangkut mentrasito narkotika golongan 1.

Sebelumnya, Tim Gabungan Satuan Tugas Merah Putih menangkap lima tersangka yang menyelundupkan satu ton sabu dari Tiongkok melalui perairan Tanjung Berakit, Batam, Sabtu, 15 Juli 2017. Kelima orang yang ditangkap warga negara Tiongkok, yakni Tsai Chih Hung, Sen Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hasiung, dan Juan Jin Sheng.

Mereka membawa satu ton sabu dari Tiongkok dan mengantarkannya ke dermaga bekas Hotel Mandalika, Anyer, Serang, Banten, Rabu, 13 Juli 2017. Sebelum menangkap kelima orang itu, aparat terlebih dahulu menangkap 4 warga Tiongkok lainnya yang menerima sabu.

Keempat warga Tiongkok yang menerima sabu di dermaga bekas Hotel Mandalika tersebut, yakni Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li. Petugas menembak mati Lin Ming Hui karena melawan saat akan ditangkap. (*)

Judul artikel terkait :Tangani Berkas Perkara 1 Ton Sabu, Kejati Tunjuk Jaksa Ahli
Alamat link terkait :Tangani Berkas Perkara 1 Ton Sabu, Kejati Tunjuk Jaksa Ahli

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tangani Berkas Perkara 1 Ton Sabu, Kejati Tunjuk Jaksa Ahli"

Posting Komentar