Pengertian Mandub (Sunah, Mustahab, Tathowu’), Macam-macam Mandub dan Contoh Mandub (Sunah)
Pengertian Mandub (Sunah)
Pengertian mandub: yaitu perbuatan yang dituntut oleh Allah Swt dengan tuntutan tidak pasti atau dengan kata lain segala perbuatan yang diberi pahala jika mengerjakannya dan tidak di kenai siksa apabila meninggalkannya, mandub ini disebut juga sunah, Tathowu’atau mustaḥab.
Macam-macam mandub (Sunah).
(a) Sunah ‘ain yaitu segala perbuatan yang dianjurkan kepada setiap pribadi mukallaf untuk dikerjakan, misalnya shalat sunah rawatib.
(b) Sunah kiffayah, yaitu segala perbuatan yang dianjurkan untuk diperbuat cukup oleh seseorang saja dari suatu kelompok, misalnya mengucapkan salam, mendo’akan orang bersin, dan lain-lain.
Sebagian ulama mengatakan bahwa Mandub lebih umum dari pada yang lain-lainnya. Mandub sendiri mempunyai beberapa tingkatan :
(a) Sunah muakkad, yaitu perbuatan sunah yang senantiasa dikerjakan oleh Rasulullah Saw hanya sesekali saja di tinggakan untuk menyatakan kepada umatnya bahwa perbuatan tersebut tidak wajib, seperti shalat tahajjud dan shalat witir.
(b) Sunah gairu muakkad, yaitu segala macam perbuatan sunah yang tidak selalu dikerjakan Rasulullah Saw, misalnya bersedekah pada fakir miskin.
Pengertian mandub: yaitu perbuatan yang dituntut oleh Allah Swt dengan tuntutan tidak pasti atau dengan kata lain segala perbuatan yang diberi pahala jika mengerjakannya dan tidak di kenai siksa apabila meninggalkannya, mandub ini disebut juga sunah, Tathowu’atau mustaḥab.
Adapun al-Sunnah adalah sesuatu yang dikerjakan oleh Rasulullah Saw secara rutin.
Sedangkan Al Mustahab adalah yang dikerjakan oleh Rasulullah Saw satu kali atau dua kali, seperti sholat dhuha , melakukan pengobatan dengan bekam.
At Tathowu’ adalah apa yang dikerjakan oleh seseorang atas inisiatifnya sendiri, akan tetapi masih dalam kerangka syar’i. Mungkin bisa kita katakana bahwa Tathowu’ adalah sunnah-sunnah yang masih mutlak, seperti shalat sunnah mutlak,atau membaca Al Qur’an dan berdoa kapan kita mau dan lain sebagainya.
Macam-macam mandub (Sunah).
(a) Sunah ‘ain yaitu segala perbuatan yang dianjurkan kepada setiap pribadi mukallaf untuk dikerjakan, misalnya shalat sunah rawatib.
(b) Sunah kiffayah, yaitu segala perbuatan yang dianjurkan untuk diperbuat cukup oleh seseorang saja dari suatu kelompok, misalnya mengucapkan salam, mendo’akan orang bersin, dan lain-lain.
Sebagian ulama mengatakan bahwa Mandub lebih umum dari pada yang lain-lainnya. Mandub sendiri mempunyai beberapa tingkatan :
(a) Sunah muakkad, yaitu perbuatan sunah yang senantiasa dikerjakan oleh Rasulullah Saw hanya sesekali saja di tinggakan untuk menyatakan kepada umatnya bahwa perbuatan tersebut tidak wajib, seperti shalat tahajjud dan shalat witir.
(b) Sunah gairu muakkad, yaitu segala macam perbuatan sunah yang tidak selalu dikerjakan Rasulullah Saw, misalnya bersedekah pada fakir miskin.
Yang perlu diperhatikan di sini adalah bahwa pada hakekatnya hal-hal yang disebut di atas ( baik itu yang disebut mandub, sunah, tathowu’ ataupun mustahab ) jika dikerjakan akan mendapatkan pahala atau terpuji dan jika ditinggalkan tidak akan mendapatkan siksa, atau tidak dicela.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian mandub (sunah), macam-macam mandub dan contoh mandub (sunah). Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Alamat link terkait :Pengertian Mandub (Sunah, Mustahab, Tathowu’), Macam-macam Mandub dan Contoh Mandub (Sunah)
0 Response to "Pengertian Mandub (Sunah, Mustahab, Tathowu’), Macam-macam Mandub dan Contoh Mandub (Sunah)"
Posting Komentar