Januari-Juli, 18 Anak di Bawah Umur Menikah di Barru, Ini Penyebabnya
Pengadilan Agama (PA) Barru menangani 18 perkara anak yang menikah usia dini sepanjang tahun 2017.
Hal tersebut diutarakan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Barru, Hj Salmah (44), saat ditemui di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Selasa (8/8/2017).
"Dari Januari hingga Agustus 2017, kita sudah tangani 18 perkara pernikahan usia dini, didominasi anak perempuan," kata Salmah.
Jumlah tersebut, lanjut Salma, menurun dibanding pada tahun 2016 sebanyak 30 orang.
"Rata rata umur mereka yang menikah kita tangani berusia 14-15, bahkan ada yang baru berusia 13 tahun untuk perempuan, sementara laki laki kebanyakan usia 16 tahun sudah menikah, tapi itu tentu tidak sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya
Seperti pada undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pria pada umur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun.
Salma menambahkan, penyebab terjadinya pernikahan usia dini di Barru karena ada dua faktor.
Pertama, karena orangtua yang bersangkutan merasa takut dengan pergaulan anaknya yang masih berusia dini namun sudah pacaran, sehingga secepatnya dinikahkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Kedua, karena hamil diluar nikah. Sehingga PA Agama Barru tidak ada alasan untuk menolak atau tidak mengabulkan pernikahan dini tersebut dengan catatan orang tua tidak boleh lepas tanggung jawab.
"Dua alasan itu faktor utamanya, tapi yang paling banyak kita tangani karena hamil di luar nikah, kebobolan," ujar Salmah.
Hal tersebut diutarakan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Barru, Hj Salmah (44), saat ditemui di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Selasa (8/8/2017).
"Dari Januari hingga Agustus 2017, kita sudah tangani 18 perkara pernikahan usia dini, didominasi anak perempuan," kata Salmah.
Jumlah tersebut, lanjut Salma, menurun dibanding pada tahun 2016 sebanyak 30 orang.
"Rata rata umur mereka yang menikah kita tangani berusia 14-15, bahkan ada yang baru berusia 13 tahun untuk perempuan, sementara laki laki kebanyakan usia 16 tahun sudah menikah, tapi itu tentu tidak sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya
Seperti pada undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pria pada umur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun.
Salma menambahkan, penyebab terjadinya pernikahan usia dini di Barru karena ada dua faktor.
Pertama, karena orangtua yang bersangkutan merasa takut dengan pergaulan anaknya yang masih berusia dini namun sudah pacaran, sehingga secepatnya dinikahkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Kedua, karena hamil diluar nikah. Sehingga PA Agama Barru tidak ada alasan untuk menolak atau tidak mengabulkan pernikahan dini tersebut dengan catatan orang tua tidak boleh lepas tanggung jawab.
"Dua alasan itu faktor utamanya, tapi yang paling banyak kita tangani karena hamil di luar nikah, kebobolan," ujar Salmah.
Alamat link terkait :Januari-Juli, 18 Anak di Bawah Umur Menikah di Barru, Ini Penyebabnya
0 Response to "Januari-Juli, 18 Anak di Bawah Umur Menikah di Barru, Ini Penyebabnya"
Posting Komentar