Ini Dia 5 Terpidana Kasus Terorisme yang Dapat Remisi Bebas

Judul : Ini Dia 5 Terpidana Kasus Terorisme yang Dapat Remisi Bebas

Baca Juga:


Ini Dia 5 Terpidana Kasus Terorisme yang Dapat Remisi Bebas

ILUSTRASI

JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM - Sebanyak lima terpidana kasus terorisme menjadi bagian dari warga binaan mendapat remisi bebas di Hari Kemerdekaan RI ke-72.

"Ada lima orang yang bebas, termasuk Oman Rachman bebas tetapi dia ada kasus lain. Sekarang beliau ada di Mako Brimob," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ma'mun, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis.

Oman Rachman merupakan terpidana kasus terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar pada 2009 dan divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2010.

Selain Oman, ada empat terpidana kasus terorisme lainnya yang mendapat remisi bebas antara lain Agus Abdillah divonis Pengadilan Negeri Kota Depok tujuh tahun penjara pada 2013 terkait kasus bom Beji Kota Depok dan Mohamad Thorik divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat divonis tujuh tahun penjara pada 2013 terkait kasus menyimpan bahan peledak saat melakukan uji coba perakitan bom di rumahnya di Tambora, Jakarta Barat.

Kemudian, Sukardi divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur empat tahun dua bulan penjara pada 2015 terkait kasus kepemilikan senjata apa rakitan beserta peluru sebanyak 21 butir dan Ansar Apriadi divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara tiga tahun enam bulan penjara pada 2015 terkait kasus jaringan Santoso di Poso.

Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM juga memberikan remisi tiga bulan kepada terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang saat ini tengah menjalani masa pidananya sampai 21 Juni 2024 di Lapas Kelas III Gunung Sindur Bogor. (*)


Judul artikel terkait :Ini Dia 5 Terpidana Kasus Terorisme yang Dapat Remisi Bebas
Alamat link terkait :Ini Dia 5 Terpidana Kasus Terorisme yang Dapat Remisi Bebas

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Dia 5 Terpidana Kasus Terorisme yang Dapat Remisi Bebas"

Posting Komentar