Hari Kemerdekaan RI, Lebih Dari 92 Ribu Narapidana Dapat Remisi
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly |
JAKARTA, LAMPUNGUPDATE - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2017, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum kepada 92.816 narapidana di seluruh Indonesia.
"Yang diusulkan remisi 92.816 orang, remisi umum I mendapat remisi dan belum bebas itu 90.372 orang dan remisi umum II yang setelah dapat remisi langsung bebas 2.444 orang," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, di gedung Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Kamis.
Untuk narapidana kasus terorisme, kata dia, yang mendapat remisi sebanyak 35 orang, kasus narkotika sebanyak 14.661, dan kasus korupsi sebanyak 400 orang. Dengan pemberian remisi tahun 2017 tersebut negara bisa berhemat sekitar Rp102 miliar.
"Dari pemberian remisi ini ada penghematan juga dari hitungan kami jumah yang dihemat Rp102 miliar, jadi gini kalau yang remisi umum I hemat Rp98 miliar dan remisi umum II hemat Rp3,5 miliar total sekitar Rp102 miliar," kata Yasonna.
Berdasarkan data Kemenkumham per 14 Agustus 2017 jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 226.143 orang dengan rincian narapidana sebanyak 156.613 orang dan tahanan 69.530 orang.
Pemberian remisi tersebut adalah kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Remisi merupakan hak yang diberikan terhadap narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjadi pidana.
Dalam Pasal 34 PP Nomor 32 Tahun 1999 disebutkan bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi.
Remisi juga diatur dalam perubahan kedua PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur hak warga binaan pemasyarakatan. (*)
Alamat link terkait :Hari Kemerdekaan RI, Lebih Dari 92 Ribu Narapidana Dapat Remisi
0 Response to "Hari Kemerdekaan RI, Lebih Dari 92 Ribu Narapidana Dapat Remisi"
Posting Komentar