Soal UU Pemilu Berpolemik, Mendagri: Beda Tafsir Sah-sah Saja

Judul : Soal UU Pemilu Berpolemik, Mendagri: Beda Tafsir Sah-sah Saja

Baca Juga:


Soal UU Pemilu Berpolemik, Mendagri: Beda Tafsir Sah-sah Saja


JAKARTA, LAPUNGUPDATE.COM - Polemik yang muncul dari Undang-Undang (UU) Pemilu, menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, sah-sah saja. Perbedaan pendapat yang ada bisa diuji nantinya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Siapapun yang tidak puas dengan hasil tersebut dapat mengajukan gugatan ke MK.

"Berhak menguji apakah undang-undang atau pasal itu bertentangan dengan konstitusi dan menyimpang dari UUD ya Mahkamah Konstitusi (MK) itu sendiri," jelas Tjahjo usai acara halal bihalal di kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu.

Di kesempatan itu juga Mendagri menyinggung soal pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) dilakukan serentak dalam satu waktu (sehari) yang sudah menjadi keputusan MK.


Tjahjo Kumolo menyebut, melihat keputusan MK jangan sepotong-sepotong, harus utuh. Tidak ada keputusan MK yang menganulir atau melarang membuat PT ambang batas. "Itu keputusan MK, hari yang sama, jam yang sama, tanggal yang sama, apalagi pilpres acuannya harus serentak. Karena, 20 Oktober (2019) harus pelantikan presiden dan wakil presiden," katanya. (*)

Judul artikel terkait :Soal UU Pemilu Berpolemik, Mendagri: Beda Tafsir Sah-sah Saja
Alamat link terkait :Soal UU Pemilu Berpolemik, Mendagri: Beda Tafsir Sah-sah Saja

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Soal UU Pemilu Berpolemik, Mendagri: Beda Tafsir Sah-sah Saja"

Posting Komentar