Jelaskan Perbedaan Antara Bai’al Mudharabah, Bai’ al-Istishna’ dan Bai’al-Salaam pada Kegiatan Usaha Koperasi Syariah
Bagaimana perbedaan antara bai’al mudharabah, bai’ al-istishna’ dan bai’al-salaam pada kegiatan usaha koperasi syariah? Jelaskan dengan memberikan contohnya!
Jawab :
Perbedaan antara bai’ al-mudharabah dengan bai’ alistishna dan bai’ al-salam adalah:
Transaksi bai’ al-mudharabah adalah jual beli yang dilakukan di mana penjual secara transparan akan menyampaikan harga perolehan barang, dan melakukan kesepakatan dengan calon pembeli berapa laba yang akan ia ambil secara transparan.
Sedangkan bai al-istishna’ dan bai’ al-salam adalah jual beli yang dilakukan antara 3 pihak (pembeli – distributor – penjual). Jika pembayaran dilakukan secara tunai maka disebut bai’al-istisna namun jika dilakukan dengan mengangsur, maka disebut bai’ alsalam.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang perbedaan antara bai’al mudharabah, bai’ al-istishna’ dan bai’al-salaam pada kegiatan usaha koperasi syariah. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin
Alamat link terkait :Jelaskan Perbedaan Antara Bai’al Mudharabah, Bai’ al-Istishna’ dan Bai’al-Salaam pada Kegiatan Usaha Koperasi Syariah
0 Response to "Jelaskan Perbedaan Antara Bai’al Mudharabah, Bai’ al-Istishna’ dan Bai’al-Salaam pada Kegiatan Usaha Koperasi Syariah"
Posting Komentar