Mudik Resmi Dilarang, Ada Sanksi Pidana dan Denda
Demi menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19), pemerintah resmi melarang mudik lebaran pada Ramadhan tahun ini. Larangan mudik mulai berlaku Jumat (24/4/2020) atau hari pertama puasa Ramadhan
1441 H/2020 M. Larangan pulang kampung ini diterapkan di Jabodetabek, wilayah-wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan wilayah lainnya yang termasuk zona merah Covid-19.
Alamat link terkait :Mudik Resmi Dilarang, Ada Sanksi Pidana dan Denda
0 Response to "Mudik Resmi Dilarang, Ada Sanksi Pidana dan Denda"
Posting Komentar