Mudik Resmi Dilarang, Ada Sanksi Pidana dan Denda

Judul : Mudik Resmi Dilarang, Ada Sanksi Pidana dan Denda

Baca Juga:


Mudik Resmi Dilarang, Ada Sanksi Pidana dan Denda

Demi menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19), pemerintah resmi melarang mudik lebaran pada Ramadhan tahun ini. Larangan mudik mulai berlaku Jumat (24/4/2020) atau hari pertama puasa Ramadhan 1441 H/2020 M. Larangan pulang kampung ini diterapkan di Jabodetabek, wilayah-wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan wilayah lainnya yang termasuk zona merah Covid-19.

Judul artikel terkait :Mudik Resmi Dilarang, Ada Sanksi Pidana dan Denda
Alamat link terkait :Mudik Resmi Dilarang, Ada Sanksi Pidana dan Denda

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mudik Resmi Dilarang, Ada Sanksi Pidana dan Denda"

Posting Komentar