Ide-ide Pembaharuan dan Pemikiran Politik Jamaluddin al-Afghani tentang Negara dan Sistem Pemerintahan

Judul : Ide-ide Pembaharuan dan Pemikiran Politik Jamaluddin al-Afghani tentang Negara dan Sistem Pemerintahan

Baca Juga:


Ide-ide Pembaharuan dan Pemikiran Politik Jamaluddin al-Afghani tentang Negara dan Sistem Pemerintahan


Ide-ide pembaharuan dan pemikiran politik al-Afghani tentang negara dan sistem pemerintahan akan diuraikan berikut ini:

1). Bentuk Negara dan Pemerintahan
Menurut al-Afghani, Islam menghendaki bahwa bentuk pemerintahan adalah republik. Sebab, di dalamnya terdapat kebebasan berpendapat dan kepala negara harus tunduk kepada Undang-Undang. Pendapat seperti ini tergolong baru dalam sejarah politik Islam yang selama itu hanya mengenal bentuk khalifah yang mempunyai kekuasaan absolut. Pendapat ini tampak dipengaruhi oleh pemikiran Barat, sebab Barat lebih dahulu mengenal pemerintahan republik, meskipun pemahaman al-Afghani tentunya tidak lepas dari prinsip-prinsip ajaran Islam yang berkaitan dengan dengan kemasyarakatan dan kenegaraan. Penafsiran atau pendapat ini lebih maju dibanding Abduh yang menyatakan bahwa Islam tidak menetapkan suatu bentuk pemerintahan tertentu. Ini mengandung makna bahwa apapun bentuk pemerintahan, Abduh menghendaki suatu pemerintahan yang dinamis.

2). Sistem Demokrasi
Dalam sistem pemerintahan yang absolut dan otokratis tidak ada kebebasan berpendapat. Kebebasan hanya dimiliki para raja/kepala negara untuk bertindak dan tidak diatur oleh Undang-undang. Karena itu al-Afghani menghendaki agar corak pemerintahan absulot diganti dengan dengan corak pemerintahan demokratis. Pemerintahan demokratis merupakan salah satu identitas paling khas dari pemerintahan berbentuk republik. Demokrasi adalah pasangan pemerintahan republik sebagaimana berkembang di Barat dan diterapkan oleh Mustafa Kemal Attaturk di Turki sebagai ganti sistem pemerintahan khalifah. Dalam pemerintahan negara yang demokratis, kepala negara harus mengadakan syura (musyawarah) dengan pemimpin-pemimpin masyarakat yang berpengalaman, karena pengetahuan manusia secara individual terbatas sekali dan syura diperintahkan oleh Allah dalam Al-Qur’an agar dapat dipraktikkan dalam berbagai urusan.

Selanjutnya, para pemegang kekuasaan haruslah orang-orang yang paling taat kepada undang-undang. Kekuasaan yang diperoleh tidak lantaran kehebatan suku, ras, kekuatan material dan kekayaan. Baginya kekuasaan itu harus diperoleh melalui pemilihan dan disepakati oleh rakyat. Dengan demikian orang yang terpilih memiliki dasar hukum untuk melaksanakan kekuasaan itu. Pendapat ini mengisyaratkan bahwa sumber kekuasaan menurut al-Afghani adalah rakyat, karena dalam pemerintahan republik, kekuasaan atau kedaulatan rakyat terlembaga dalam perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih oleh rakyat.

3). Pan Islamisme / Solidaritas Islam
al-Afghani menginginkan adanya persatuan umat Islam baik yang negaranya sudah merdeka maupun masih dalam jajahan bangsa Barat. Gagasannya ini terkenal dengan sebutan Pan Islamisme. Ide besar ini menghendaki terjalinnya kerjasama antara negara-negara Islam. Kerjasama itu menuntut adanya rasa tanggungjawab bersama dari tiap negara terhadap umat Islam dimana saja mereka berada, dan menumbuhkan keinginan hidup bersama dalam suatu komunitas serta mewujudkan kesejahteraan umat Islam.

Persatuan umat Islam benar-benar menjadi tema pokok pada setiap tulisan al Afghani. Ia menginginkan agar umat Islam mengatasi perbedaan doktrin dan kebiasaan permusuhan. Perbedaan sekte tidak perlu menjadi hambatan dalam politik, dan kaum muslimin harus mengambil pelajaran dari contoh Jerman yang kehilangan kesatuan nasionalnya karena terlalu memandang penting perbedaan agama. Bahkan perbedaan besar dalam doktrin wilayah teluk, antara sunni dan syi’ah, dapat dijembatani sehingga ia menyerukan kepada bangsa Persia dan Afghan supaya bersatu, meskipun yang pertama adalah syi’ah dan yang kedua non-syiah, dan selama masa-masa akhir hidupnya ia melontarkan ide rekonsiliasi umum dari kedua sekte tersebut. Al-Afghani menekankan solidaritas sesama muslim karena ikatan agama, bukan ikatan etnik atau rasial. Inilah ide orisinil yang merupakan bentuk solidaritas umat yang dikenal dengan Pan-Islamisme atau alJami’ah al-Islamiyah (persaudaraan sesama umat Islam sedunia).

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang ide-ide pembaharuan dan pemikiran politik Jamaluddin al-Afghani tentang negara dan sistem pemerintahan. Semoga kita dapat mengambil pelajaran dari pembahasan tersebut. Aamiin. Sumber Sejarah Kebudayaan Islam Kelas XII MA, Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta 2016. Kujnjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Judul artikel terkait :Ide-ide Pembaharuan dan Pemikiran Politik Jamaluddin al-Afghani tentang Negara dan Sistem Pemerintahan
Alamat link terkait :Ide-ide Pembaharuan dan Pemikiran Politik Jamaluddin al-Afghani tentang Negara dan Sistem Pemerintahan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ide-ide Pembaharuan dan Pemikiran Politik Jamaluddin al-Afghani tentang Negara dan Sistem Pemerintahan"

Posting Komentar