Contoh Perjanjian Asuransi Yang Baik dan Benar

Judul : Contoh Perjanjian Asuransi Yang Baik dan Benar

Baca Juga:


Contoh Perjanjian Asuransi Yang Baik dan Benar

Contoh Perjanjian Asuransi Yang Baik dan Benar - Pada informasi kali ini kami akan memberikan tentang Contoh Perjanjian Asuransi Yang Baik dan Benar. sebelum kami bahas contoh suratnya kami akan membahas sedikit mengenai perjanjian asuransi tersebut. yang mana Perjanjian asuransi itu mempunyai tujuan yang spesifik dan pasti yang berkisar pada manfaat ekonomi bagi kedua pihak yang mengadakan perjanjian. Sampai saat ini di Indonesia secara umum, perjanjian asuransi diatur dalam dua kodifikasi, baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata maupun dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Dalam KUH Perdata, perjanjian asuransi diklasifikasikan sebagai salah satu dari yang termasuk perjanjian untung-untungan sebagaimana yang tercantum pada Pasal 1774. Pasal pertama KUH Dagang yang mengatur perjanjian asuransi dimulai dalam pasal 246 yaitu yang memberikan batasan perjanjian asuransi.

Contoh Perjanjian Asuransi Yang Baik dan Benar


SURAT PERJANJIAN ASURANSI
Kepada Yth
Nama : Perjanjian Asuransi
Alamat : Kampung panjang Rt. 01/ Rw. 28 No. 23 cilegok
Nomor Rekening  : 3270056-377-342
Tanggal Buka  : 1 Januari 2020
Tanggal Jatuh Tempo  : 1 Januari 2025
Saat Jatuh Tempo di-kredit ke : Bank Kelapa Sawit
Bank Kelapa Sawit Cabang: Cilegok
Manfaat Asuransi untuk : Rp. 50.000.000,-
PT Asuransi Indonesia

Anak Sholeh
Presiden Direktur

PT Asuransi Indonesia, berdasarkan Polis Induk No. 7894057204,  setuju untuk menjamin Tertanggung dari risiko Kematian atau Ketidakmampuan Total Tetap, serta akan membayarkan yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

DEFINISI
a.“Penanggung” adalah PT AsuransiIndonesia.
b.“Pemegang Polis” adalah PT Bank Kelapa Sawit  ( Persero ) Tbk.
c.“Tertanggung adalah Pemiik Rekening Tabungan Kelapa Sawit  yang berusia 18 ( delapan belas ) tahun sampai dengan 69 ( enam puluh sembilan ) tahun pada saat pembukaan Rekening Tabungan Kelapa Sawit  dan memenuhi persyaratan underwriting, serta namanya tercantum sebagai Tertanggung dalam Sertifikat Asuransi.
d.“ Tanggal Pembukaan adalah tanggal mulai berlakunya pertanggungan untuk setiap Tertanggung, yaitu sejak  ibukanya Rekening Tabungan Kelapa Sawit .
e.“ Tanggal Jatuh Tempo” adalah tanggal berakhirnya pertanggungan asuransi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Asuransi.
f.“Jangka Waktu Perlindungan” adalah periode berlangsungnya pertanggungan asuransi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Asuransi dari mulai Tanggal Pembukaan sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo.
g.“Ketidak mampuan   Total   Tetap”   adalah   ketidakmampuan   yang   dialami   oleh Tertanggung   secara   menyeluruh,   permanen   dan   tidak   dapat   disembuhkan kembali dimana Tertanggung tidak dapat lagi melakukan pekerjaan apapun yang menghasilkan gaji atau keuntungan, secara terus menerus dalam 180 ( seratus delapan puluh ) hari berturut-turut. Jika Tertanggung telah mengalami cacat yang   tertera   diatas   sebelum   Tanggal   Pembukaan   berlakunya   perlindungan asuransi, maka Ketidakmampuan Total Tetap ditentukan berdasarkan cacat yang diderita kemudian tanpa referensi dari cacat sebelumnya.
h.“Kematian” adalah kematian yang disebabkan oleh Cedera atau Penyakit.
i.“Cedera” adalah cedera tubuh yang diakibat oleh Kecelakaan yang terjadi setelah Tanggal Pembukaan.
j.“Penyakit”   adalah   penyakit   yang   pertama   kali   berjangkit   setelah   Tanggal Pembukaan atau berjangkit sebelum tanggal tersebut, dengan ketentuan bahwa nasihat atau perawatan untuk wabah atau penyakit tersebut tidak dilakukan atau diberikan oleh seorang dokter dalam waktu 12 ( dua belas ) bulan segera sebelum Tanggal Pembukaan.
k.“Peristiwa” adalah Kematian atau Ketidakmampuan Total Tetap.
l.“Premi” adalah jumlah pembayaran asuransi keseluruhan yang harus dibayarkan oleh  Pemegang   Polis   kepada   Penanggung   untuk   setiap   Tertanggung sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran A.

m.“ Rekening Sumber” adalah Rekening Tabungan Durian atau Giro Durian baik atas nama perorangan maupun non perorangan yang dimiliki oleh Tertanggung atau Pihak Ketiga pada salah satu cabang Pemegang Polis dimana Pemegang Polis melakukan debet langsung untuk Setoran Wajib Bulanan.

n.“Kecelakaan” adalah cedera tubuh yang disebabkan semata-mata dan secara langsung oleh kekerasan eksternal dan tidak disengaja, terlepas dari setiap penyebab lainnya dan tidak disebabkan oleh Tertanggung sendiri.

o.“ Uang Pertanggungan” adalah jumlah santunan bulanan yang akan dibayar atas Kematian atau Ketidakmampuan Total Tetap sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Asuransi.
“Manfaat” adalah manfaat atas Kematian atau Ketidakmampuan Total Tetap.

q.“ Penerima Manfaat” adalah ahli waris yang sah dari Tertanggung yang menerima Manfaat dalam hal Kematian.

r.“Hubungan Keluarga” adalah hubungan antara suami, istri dan anak kandung.

s.“Pihak Ketiga” adalh pemilik Rekening Sumber yang memiliki hubungan Keluarga atau   pekerjaan   dengan   Tertanggung   sesuai   dengan   syarat-syarat   yang ditetapkan oleh Pemegang Polis.

MANFAAT
a.Manfaat akan dibayarkan secara bulanan atau sekaligus berdasarkan seleksi Pemegang Polis.

b.Uang   Pertanggungan   Minimum   untuk   setiap   Tertanggung   ditentukan   oleh Manfaat Bulanan Minimum yakni sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ).

c.Uang   Pertanggungan   Maksimum   untuk   setiap   Tertanggung   ditentukan   oleh Manfaat Bulanan Maksimum yakni sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ).

d.Jika seorang Tertanggung memiliki lebih dari satu program Tabungan Kelapa Sawit , maka total Uang Pertanggungan yang dibayar dari seluruh program

yang dimiliki tidak dapat lebih dari Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ).

III . PEMBAYARAN MANFAAT

a.Dalam hal terjadi Kematian atau Ketidakmampuan Total Tetap dari Tertanggung selama Jangka Waktu Perlindungan, Penanggung ( tergantung pada penyerahan kalim yang sah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Sertifikat Asuransi ini ) membayar Uang Pertanggungan ke Rekening Tertanggung setiap bulannya pada   suatu   hari   dari   bulan   tersebut   yang   akan   ditentukan   berdasarkan persetujuan antara Penanggung dan Pemegang Polis dari waktu ke waktu, dimulai dari bulan kalender setelah Peristiwa hingga Tanggal Jatuh Tempo.

b.Dalam hal pengajuan klaim, pemberitahuan tertulis diberikan oleh Tertanggung atau Penerima Manfaat kepada Penanggung dalam waktu 90 ( sembilan puluh ) hari setelah setiap Peristiwa yang menimbulkan Manfaat.

c.Dokumen-dokumen berikut ini harus dilengkapi sebagai syarat untul pengajuan klaim:

Fotokopi Formulir Aplikasi;

Formulir Klaim yang dilengkapi dan ditandatangani oleh Penerima Manfaat dan/atau dokter pemeriksa;
Sertifikat Asuransi yang asli;

Kartu Identitas Diri ( KTP atau Paspor ) dan/atau KK dari Tertanggung dan Penerima Manfaat;
Visum et Repertum dari Rumah Sakit atau dokter setampat atas persetujuan keluarga ( jika meninggal dunia Karena kecelakaan );
Akta atau Surat Kematian dari instansi yang berwenang di dalam dan/atau di luar negeri ( jika meninggal dunia );
Laporan Polisi setempat ( jika meninggal dunia karena Kecelakaan );

Laporan dari Perwakilan Indonesia di luar negeri ( jika meninggal dunia di luar negeri );
Laporan Otopsi ( apabila diperlukan );
d.Kewajiban Penanggung untuk setiap Tertanggung menjadi lunas sepenuhnya setelah pembayaran seluruh Manfaat dan Penanggung tidak berkewajiban untuk mengawasi penggunaan selanjutnya dari uang yang telah dibayarkan tersebut.

BERAKHIRNYA PERTANGGUNGAN
Pertanggungan asuransi yang diberikan berdasarkan Polis ini dalam kaitannya dengan Tertanggung secara otomatis akan berakhir apabila terjadi salah satu dari peristiwa-peristiwa berikut ini :

a.Meninggalnya Tertanggung atau

b.Dideritanya Ketidakmampuan Total Tetap oleh Tertanggung

Namun   berakhirnya   pertanggungan   karena   peristiwa-peristiwa   sebagaimana diatur pada butir ( a ) dan ( b ) di atas tidak akan mempengaruhi pembayaran Manfaat oleh Penanggug kepada Tertanggung atau Penerima Manfaat.

Manfaaat   tidak   akan   dibayarkan   apabila   terjadi   salah   satu   dari   peristiwa- peristiwa berikut:

1)Rekening Tabungan Rencana Mandiri ditutup atas permintaan tertanggung; atau

2)Rekening Tabungan Rencana Mandiri ditutp oleh Pemegang Polis karena tidak dipenuhinya syarat dan ketentuan yang berlaku; atau

3)Penanggung tidak menerima pembayaran Premi untuk Tertanggung dari Pemegang Polis sebanyak 3 ( tiga ) kali sejak pembukaan Rekening; atau

4)Berakhirnya Jangka Waktu Perlindungan; atau

5)Tertanggung mencapai usia 70 ( tujuh puluh tahun; atau

6) Pengajuan klaim asuransi lebih dari satu kali

Demikianlah perjanjian asuransi jiwa ini ditandatangani kedua belah pihak di atas kertas bermaterai.
Dengan Hormat Kami,

Anak Sholeh

Demikian informasi tentang Contoh Perjanjian Asuransi Yang Baik dan Benar. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi ketika sahabat akan membuat surat perjanjian asuransi.

Judul artikel terkait :Contoh Perjanjian Asuransi Yang Baik dan Benar
Alamat link terkait :Contoh Perjanjian Asuransi Yang Baik dan Benar

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Contoh Perjanjian Asuransi Yang Baik dan Benar"

Posting Komentar