Kafe Ini Pekerjakan Pelayan di Bawa Umur
Polres Pohuwato kembali melakukan operasi pemberantasan minuman keras (miras) di sejumlah lokasi hiburan malam di wilayah Marisa, kemarin, Selasa (26/9) dini hari.
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolres Pohuwato, AKBP Ary Donny Setiawan itu, diamankan sedikitnya 7 wanita penjaga kafe yang tidak memiliki identitas dan masih tergolong di bawah umur. Tak hanya itu, polisi juga kembali menyita puluhan botol miras.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, polisi mendatangi sejumlah kafe dan tempat hiburan malam yang ada di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Pohuwato. Dalam operasi ini ditemukan sejumlah fakta yang cukup mencengangkan. Diantaranya, didapati tujuh orang wanita yang bekerja sebagai pelayan kafe yang ternyata masih tergolong di bawah umur.
Hal ini terungkap saat polisi meminta identiitas semua orang di dalam kafe dan tenryata 7 pelayan Kafe itu tidak mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Polisi pun langsung membawa mereka ke Mapolres Pohuwato.
Selain itu, polisi juga mengamankan sedikitnya 11 botol minuman keras merk Draft Beer yang tidak dilengkapi ijin penjualan.
“Target utama razia ini adalah Miras, Judi, narkoba, sajam dan premanisme,” ujar AKBP Wahyu Tricahyono, Kabid Humas Polda GOrontalo, saat dikonfirmasi terkait operasi ini.
AKBP Wahyu juga mengatakan, operasi ini dilakukan untuk memberantas penyakit masalah yang ada di Kabupaten Pohuwato. Operasi sejenis ini sendiri tidak hanya dilakukan di wilayah Pohuwato tapi di seluruh Provinsi Gorontalo.
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolres Pohuwato, AKBP Ary Donny Setiawan itu, diamankan sedikitnya 7 wanita penjaga kafe yang tidak memiliki identitas dan masih tergolong di bawah umur. Tak hanya itu, polisi juga kembali menyita puluhan botol miras.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, polisi mendatangi sejumlah kafe dan tempat hiburan malam yang ada di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Pohuwato. Dalam operasi ini ditemukan sejumlah fakta yang cukup mencengangkan. Diantaranya, didapati tujuh orang wanita yang bekerja sebagai pelayan kafe yang ternyata masih tergolong di bawah umur.
Hal ini terungkap saat polisi meminta identiitas semua orang di dalam kafe dan tenryata 7 pelayan Kafe itu tidak mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Polisi pun langsung membawa mereka ke Mapolres Pohuwato.
Selain itu, polisi juga mengamankan sedikitnya 11 botol minuman keras merk Draft Beer yang tidak dilengkapi ijin penjualan.
“Target utama razia ini adalah Miras, Judi, narkoba, sajam dan premanisme,” ujar AKBP Wahyu Tricahyono, Kabid Humas Polda GOrontalo, saat dikonfirmasi terkait operasi ini.
AKBP Wahyu juga mengatakan, operasi ini dilakukan untuk memberantas penyakit masalah yang ada di Kabupaten Pohuwato. Operasi sejenis ini sendiri tidak hanya dilakukan di wilayah Pohuwato tapi di seluruh Provinsi Gorontalo.
Alamat link terkait :Kafe Ini Pekerjakan Pelayan di Bawa Umur
0 Response to "Kafe Ini Pekerjakan Pelayan di Bawa Umur"
Posting Komentar