Pipis Sembarangan di Kota Ini, Denda Rp 47 Juta

Judul : Pipis Sembarangan di Kota Ini, Denda Rp 47 Juta

Baca Juga:


Pipis Sembarangan di Kota Ini, Denda Rp 47 Juta

Jokowi Soal Pernyataan Pembekuan KPK oleh PDIP


Mata Lelaki - Venesia, kota di Italia semakin tegas menegakkan aturan buat turis dan warganya. Siapa saja yang melanggar, bisa kena denda hingga jutaan rupiah lho. Agen Bola Terpercaya

Venesia di Italia menjadi salah satu destinasi favorit turis dunia, dengan kunjungan sekitar 30 juta turis dalam setahun. Namun kabarnya semakin banyak turis yang bertindak tidak semestinya. Agen Casino Terbaik

Pemerintah setempat pun memutuskan untuk membuat aturan yang dikemas sebagai kampanye terbaru, bertajuk #EnjoyRespectvenezia. Kampanye ini mulai berlaku sejak liburan musim panas tiba, seperti dilihat detikTravel dari Independent, Senin (11/9/2017). Agen Poker Indonesia Terbesar

Nah aturan-aturan yang harus dipatuhi traveler antara lain dilarang berenang di kanal, dilarang piknik di luar area publik, tak boleh berhenti terlalu lama di atas jembatan hingga jangan membuang sampah sembarangan.




Kampanye ini banyak disebarluaskan lewat media sosial. Seperti akun Instagram Comune Venezia yang telah mengunggah kampanye ini sejak bulan Agustus kemarin. Selain itu, poster-poster juga ditempel di berbagai sisi Kota Venesia untuk mengingatkan para traveler yang berkunjung ke sana untuk berkelakuan baik.

Jika aturan dalam kampanye tersebut dilarang, traveler bisa kena denda yang tidak sedikit. Jumlahnya mulai dari 25 Euro (Rp 395 ribu) sampai 500 Euro (Rp 7,9 juta).

Dikutip dari Lonely Planet, sebelum dikeluarkannya aturan baru beserta denda, memang banyak traveler yang bisa dibilang melakukan hal-hal yang dianggap tidak sopan. Salah satunya adalah wisatawan lokal yang buang air kecil sembarangan di taman, yang akhirnya ia didenda 3.000 Euro (Rp 47 juta).



sumber:mata-lelaki777.blogspot.com

Judul artikel terkait :Pipis Sembarangan di Kota Ini, Denda Rp 47 Juta
Alamat link terkait :Pipis Sembarangan di Kota Ini, Denda Rp 47 Juta

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pipis Sembarangan di Kota Ini, Denda Rp 47 Juta"

Posting Komentar