Pengamat: Presiden Layak Berhentikan Jaksa Agung

Judul : Pengamat: Presiden Layak Berhentikan Jaksa Agung

Baca Juga:


Pengamat: Presiden Layak Berhentikan Jaksa Agung

Pengamat: Presiden Layak Berhentikan Jaksa Agung


Mata Lelaki - Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris menilai Presiden Joko Widodo layak memberikan sanksi keras kepada Jaksa Agung M Prasetyo atas pernyataannya soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agen Bola Terpercaya

Haris berpendapat bahwa apa yang telah dilontarkan Prasetyo soal menghilangkan kewenangan penyidikan KPK dianggap sebagai pernyataan yang tak tepat. Agen Casino Terbaik

Karena itu, kata Syamsudin, presiden harus memastikan pernyataan tersebut. "Kalau kemudian tak ada respons dari JA (Jaksa Agung), saya kira layak beliau dilengserkan sebagai Jaksa Agung," kata Haris di Sekretariat Partai Nasdem, Rabu, 13 September 2017. Agen Poker Indonesia Terbesar

Sebabnya, kata Haris, jika Jokowi tidak segera menyatakan sikap terkait pernyataan Prasetyo tersebut, maka ini akan menjadi bumerang bagi pemerintahan.

"Akan muncul tuduhan publik bahwa presiden Jokowi tak sungguh-sungguh punya komitmen berantas korupsi dengan usulan JA yang ingin meniadakan fungsi penyidikan KPK itu," lanjut Haris.

Selain itu, kata Haris, posisi Prasetyo yang berasal dari Nasdem yang merupakan partai pendukung pemerintah akan merugikan elektabilitas Jokowi di Pilpres 2019 mendatang.




"Oleh karena itu penting sekali presiden minta konfirmasi. Kalau gak ada respons ya, kalau (menurut) saya ya, dicopot saja. Dan sebaiknya ke depan JA tidak berasal dari parpol," ujar Haris.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin, 12 September 2017 banyak yang disinggung Prasetyo. Politisi Nasdem itu menyinggung operasi tangkap tangan yang dinilainya membuat gaduh. Kemudian, kewenangan penuntutan KPK sebaiknya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bahkan, Prasetyo membandingkan kewenangan penuntutan perkara-perkara korupsi di Indonesia dengan Singapura dan Malaysia. Menurut dia, lembaga antikorupsi di Singapura yaitu Corrupt Practices Investigation Bureau dan Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia, memiliki kewenangan yang terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan semata.

Beda dengan KPK yang memiliki kewenangan dari mulai penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. Karena itu, kata Prasetyo, tugas pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura berjalan cukup efektif.



sumber:mata-lelaki777.blogspot.com

Judul artikel terkait :Pengamat: Presiden Layak Berhentikan Jaksa Agung
Alamat link terkait :Pengamat: Presiden Layak Berhentikan Jaksa Agung

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengamat: Presiden Layak Berhentikan Jaksa Agung"

Posting Komentar