Tiga Tersangka Dugaan Suap Panitera Ditahan KPK
JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM - Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara perdata antara PT Eeastern Jason Fabrication Service (EJFS) selaku penggugat dengan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) selaku tergugat yang ditangani PN Jaksel.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta mengatakan, ketiganya dilakukan penahanan terkait perkara perdata yang ditangani. "Tiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama," katanya, Rabu.
Tiga tersangka yang ditahan tersebut, masing-masing Tarmizi (TMZ) selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Akhmad Zaini (AKZ) selaku kuasa hukum PT ADI ditahan di Polres Jakarta Timur, dan Yunus Nafik (YN) selaku Direktur Utama PT ADI di Polres Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dugaan suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan perkara perdata antara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) dan EJFS, Pte, Ltd.
"Diduga pemberian uang oleh Akhmad Zaini (AKZ) selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) kepada Tarmizi (TMZ) selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar gugatan EJFS, Pte. Ltd terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi PT ADI," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa siang kemarin.
Agus menjelaskan, pada Senin, 21 Agustus 2017, KPK mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Akhmad Zaini (AKZ), Tarmizi (TMZ), Teddy Junaedi (TJ) selaku pegawai honorer pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fajar Gora (FJG) selaku kuasa hukum PT ADI, dan Solihan (S) selaku sopir rental yang disewa AKZ. (*)
Alamat link terkait :Tiga Tersangka Dugaan Suap Panitera Ditahan KPK
0 Response to "Tiga Tersangka Dugaan Suap Panitera Ditahan KPK"
Posting Komentar