Siap-siap! Mulai hari ini Razia Besar-Besaran, Polisi akan Datangi Rumah Pengendara dengan STNK Mati. Bantu Sebarkan

Judul : Siap-siap! Mulai hari ini Razia Besar-Besaran, Polisi akan Datangi Rumah Pengendara dengan STNK Mati. Bantu Sebarkan

Baca Juga:


Siap-siap! Mulai hari ini Razia Besar-Besaran, Polisi akan Datangi Rumah Pengendara dengan STNK Mati. Bantu Sebarkan

Razia besar-besaran terhadap pengendara yang menunggak pajak kendaraan digelar di sejumlah wilayah Ibu Kota. Tak hanya itu, polisi akan mendatangi rumah penunggak agar target pajak tercapai. 
"Ya mendatangi (rumah wajib pajak) juga. Kita mendampingi badan pajak," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (11/8/2017).

Halim mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemutihan pajak yang akan segera berakhir pada akhir Agustus ini. Dia mengatakan akan menindak warga yang tidak memanfaatkan kebijakan tersebut 


"Kan sudah dibuka kesempatan untuk pemutihan bebas denda pajak sampai 31 Agustus itu sudah dibuka. Tapi karena mungkin tidak dimanfaatkan itu, maka apabila kena razia, akan tidak kena pemutihan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, razia akan dilaksanakan petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Jasa Raharja, dan Dispenda DKI. Sebelumnya, telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Gubernur DKI Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kepala Cabang PT Jasa Raharja, dan Direktur Bank DKI di Balai Kota, pagi tadi.
Razia dilakukan untuk mengejar target penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 12,9 triliun. Sekda DKI Saefullah berharap target tersebut tercapai pada akhir tahun ini.


"Masyarakat kita minta dibayarkan pajaknya. Kita ini targetkan pajak kendaraan bermotor Rp 12,9 triliun. Per hari ini baru 60 persen. Mudah-mudahan warga Jakarta bisa taat pajak semua," tutur Saefullah dalam kesempatan yang sama. 

Petugas Gabungan Mulai Razia Pajak STNK Mati Hari Ini

Direktorat Lalu Lintas dan instansi terkait melaksanakan razia terhadap kendaraan yang STNK-nya mati atau belum membayar pajak hari ini. Razia dilakukan di beberapa titik di kawasan Jakarta dan sekitarnya.
"Upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah dan pendapatan pusat melalui pemeriksaan STNK, TNKB, dan pengesahan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Jumat (11/8/2017).

Razia ini dilaksanakan petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro JayRaharja, dan Dispenda DKI. Sebelumnya, telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Gubernur DKI Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kepala Cabang PT Jasa Raharja, dan Direktur Bank DKI di Balai Kota, pagi tadi.

"Kalau polisi bukan merazia pajak yang mati, tetapi keabsahan STNK kendaraan. Urusan pajak nanti ada petugas dari Dispenda yang mengeksekusi," kata Budiyanto.

Dalam hal ini, polisi mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 68 ayat 1 yang berbunyi: setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi TNKB dan STNK.
Pasal 68 ayat 2 berbunyi: STNK memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya.

Kemudian dalam Pasal 70 ayat 2: STNK dan TNKB berlaku lima tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan.

Selain itu, polisi mengacu pada Perkap No 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Dalam Pasal 37 ayat 2 disebutkan bahwa STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan di jalan. Dalam Pasal 37 ayat 3 pada Perkap tersebut juga disebutkan STNK berlaku lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah yang harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

"Kemudian ada Surat Kapolri No B/700/II/2017 tanggal 8 Februari 2017 perihal petunjuk pengesahan STNK," imbuhnya.

Dalam Surat Kapolri huruf C.1: STNK disahkan apabila pemilik kendaraan telah membayar PKB, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan, serta biaya PNBP pengesahan. Kemudian pada huruf E disebutkan bahwa STNK yang tidak dilaksanakan pengesahan dinyatakan tidak sah.

"Kesimpulannya adalah STNK yang belum dilaksanakan pengesahan, maka STNK tersebut dinyatakan tidak sah, sehingga tidak punya legitimasi pengoperasionalan kendaraan di jalan," imbuhnya.

Pasal 288 ayat 1 berbunyi: setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan yang tidak dilengkapi STNK dan STCK yang ditetapkan oleh Polri sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Jadi di sini kita (polisi) bukan masalah pajak mati, tapi keabsahan STNK-nya. Tapi nanti orang pajak ikut penindakan di lapangan, termasuk door to door, informasinya nantinya akan dibuatkan surat pernyataan dari Dinas Pajak-nya," tandasnya.

sumber:pelangi-mus-lim.blogspot.com

Judul artikel terkait :Siap-siap! Mulai hari ini Razia Besar-Besaran, Polisi akan Datangi Rumah Pengendara dengan STNK Mati. Bantu Sebarkan
Alamat link terkait :Siap-siap! Mulai hari ini Razia Besar-Besaran, Polisi akan Datangi Rumah Pengendara dengan STNK Mati. Bantu Sebarkan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Siap-siap! Mulai hari ini Razia Besar-Besaran, Polisi akan Datangi Rumah Pengendara dengan STNK Mati. Bantu Sebarkan"

Posting Komentar