Polresta Bandarlampung Sita 144 Kilogram Ganja Asal Aceh
ILUSTRASI |
BANDARLAMPUNG, LAMPUNGUPDATE.COM - Sebanyak 144 kilogram daun ganja kering asal Aceh disita Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung dari dua orang tersangka bernama Sarkawi dan Sulaiman.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Murbani Budi Pitono, di Bandarlampung menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Jalan Padat Karya Kampung Lingsuh, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa terdapat tumpukan yang mencurigakan.
"Di lokasi petugas mendapati satu tumpukan kardus yang ditutupi dengan terpal plastik. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata yang berada di dalam kardus adalah daun ganja kering dengan jumlah 144 kilogram," terangnya, Kamis.
Dijelaskannya, setelah menemukan daun ganja kering itu petugas mencari tahu siapa pemilik barang tersebut. Betul saja, dua hari dilakukan penyelidikan akhirnya datang dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor dan salah satunya turun untuk memasukkan dua kilogram daun ganja kering ke karung. Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kedua pria tersebut, masing-masing Sarkawi alias Awi (37) warga Dusun Tanjungwaras, Kelurahan Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan rekannya berinisial J yang berada di atas motor melarikan diri.
Saat akan ditangkap, Sarkawi sempat melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sehingga harus dilakukan tindakan tegas serta terukur kepada tersangka. "Kami pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sulaiman yang bertugas mengatur penjualan dan berkomunikasi dengan pemasok Aceh," jelasnya.
Menurut Kapolresta, setiap orang dari para tersangka ini mempunyai peran berbeda, untuk Sulaiman bertugas mengatur penjualan dan berkomunikasi dengan pemasok di Aceh. Sedangkan Sarkawi dan J bertugas untuk menyimpan serta menjadi kurir narkoba.
Diketahui, Sulaiman merupakan residivis kasus narkotika dan pernah dihukum selama tujuh tahun di Lapas Kalianda, baru bebas dua tahun lalu. Akibat perbuatannya para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 UUD RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup. (*)
Alamat link terkait :Polresta Bandarlampung Sita 144 Kilogram Ganja Asal Aceh
0 Response to "Polresta Bandarlampung Sita 144 Kilogram Ganja Asal Aceh"
Posting Komentar