MA Tolak Kasasi, Ruhut Sitompul Ajukan PK Kasus Hina Aktivis

Judul : MA Tolak Kasasi, Ruhut Sitompul Ajukan PK Kasus Hina Aktivis

Baca Juga:


MA Tolak Kasasi, Ruhut Sitompul Ajukan PK Kasus Hina Aktivis

Usai ke TMP Kalibata, Sekjen Partai Komunis Vietnam Temui Jokowi


Mata Lelaki - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Ruhut Sitompul. Mantan anggota DPR itu pun dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kasus penghinaan terhadap sejumlah aktivis. Agen Bola Terpercaya

Kasus ini telah bergulir sejak tujuh tahun lalu. Pada 25 Oktober 2010, Ruhut mengeluarkan pernyataan yang dikutip media online dengan bunyi, "Yang tak setuju Soeharto jadi pahlawan cuma anak PKI." Agen Casino Terbaik

Sejumlah aktivis yang tidak terima dengan pernyataan Ruhut pun melayangkan gugatan. Mereka adalah Judilherry Justam (Petisi 50), M Chozin Amirullah (mantan Ketua PB HMI 2009-2011), almarhum Chris Siner Key Timu (Petisi 50), dan Stefanus Asat Gusma (mantan Ketua PMKRI 2010-2012). Agen Poker Indonesia Terbesar

Awalnya gugatan perdata Nomor: 10/PDT.G/2011/PN.JKT.PST tidak dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui amar putusan No. 343/PDT/2012/PT.DKI tertanggal 16 Oktober 2012, mengabulkan gugatan para aktivis.

Kalah di Pengadilan Tinggi, pada 2016 Ruhut melakukan kasasi ke tingkat MA. Namun, pada 24 Januari 2017, Ketua Majelis Hakim H Hamdi memutuskan menolak kasasi yang diajukan Ruhut.




"Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang telah menolak upaya Kasasi Ruhut Sitompul atas dikabulkannya gugatan kami," ujar salah satu penggugat M Chozin Amirullah di Jakarta.

Menanggapi putusan itu, Ruhut menyatakan akan kembali melakukan upaya hukum. Ia sudah meminta pengacaranya untuk mengajukan PK atau peninjauan kembali atas putusan kasasi itu.

"Ini gugatan perdata, kasasi kita ditolak dan pengacara saya sudah telepon dia bilang bisa PK, jadi sekarang lagi diproses (permohonan PK)," ujar Ruhut saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (23/8/2017).

Ruhut pun mengklarifikasi terkait pernyataannya yang menyebut para aktivis adalah PKI karena menolak gelar pahlawan untuk Soeharto.

"Aku pembela siapa pun yang pernah jadi simbol-simbol negara. Karena apa pun, Pak Harto itu sudah bayak berbuat. Saat itu karena mereka (aktivis) menolak, jujur saja saya bilang kalau Pak Harto naik yang tak senang adalah keluarga PKI dan yang merasa dirugikan sama Pak Harto," jelas Ruhut Sitompul.



sumber:mata-lelaki777.blogspot.com

Judul artikel terkait :MA Tolak Kasasi, Ruhut Sitompul Ajukan PK Kasus Hina Aktivis
Alamat link terkait :MA Tolak Kasasi, Ruhut Sitompul Ajukan PK Kasus Hina Aktivis

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MA Tolak Kasasi, Ruhut Sitompul Ajukan PK Kasus Hina Aktivis"

Posting Komentar