Kia Menanti Regulasi Mobil Listrik

Judul : Kia Menanti Regulasi Mobil Listrik

Baca Juga:


Kia Menanti Regulasi Mobil Listrik

Uang Suap Rp 20 Miliar Dirjen Hubla Dikemas dalam 33 Tas dan Sebuah ATM


Mata Lelaki - Pemerintah sedang menggodok peraturan soal mobil listrik. Menurut informasi, dalam draft itu terdapat 13 pasal, mulai pengkategorian jenis kendaraan listrik (sepeda motor listrik, penumpang listrik, dll), infrastruktur, uji tipe, insentif hingga pengolahan lombah baterai. Agen Bola Terpercaya

Jika kebijakan itu sudah digulirkan, otomatis kendaraan listrik di Indonesia menjadi banyak. Bahkan Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto sempat menyebutkan bahwa pada 2025 ditargetkan tersebar 400.000 unit mobil listrik. Agen Casino Terbaik

Melihat kondisi itu, Kia Mobil Indonesia (KMI) sangat menunggu hasil kebijakan. Sebab, secara produk mulai listrik atau hibrida sudah sangat siap, karena di pasar global sudah memiliki beberapa model yang menggunakan tenaga alternatif seperti itu. Agen Poker Indonesia Terbesar

"Mau hasilnya mobil listrik atau hibrida sama saja, kita sudah punya semua produknya," ucap Harry Yanto, Marketing and Business Development Manager KMI saat berbincang dengan Otomania.com belum lama ini di ICE, BSD, Tangerang.




Kia di pasar global, memiliki Optima Hybrid, Soul Hybrid. Sehingga secara produk sudah mendukung, tetapi harus dilihat dulu bagaimana keputusan atau dukungan dari pemerintah.

"Terutama masalah insentif, kalau mahal-mahal juga jelas masyarakat pilih mobil bermesin konvesional ketimbang listrik atau hibrida. Jadi kita tunggu saja bagaimana nanti hasilnya," ujar Harry.

Jika menguntungkan, tidak menutup kemungkinan KMI menjual mobil listrik atau hibrida di Indonesia. "Tetapi jangan lupa juga menyiapkan infrastruktur dan faktor pendukung lainnya," kata dia.



sumber:mata-lelaki777.blogspot.com

Judul artikel terkait :Kia Menanti Regulasi Mobil Listrik
Alamat link terkait :Kia Menanti Regulasi Mobil Listrik

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kia Menanti Regulasi Mobil Listrik"

Posting Komentar