Gappembar Barru Dorong-dorongan dengan Polisi karena Teriakkan 3 Tuntutan
Aksi unjuk rasa Barru (Gappembar'>Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (Gappembar) di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Rabu (9/8/2017), nyaris bentrok dengan polisi.
Pasalnya, mahasiswa yang terlibat dalam aksi demo tersebut menyampaikan aspirasinya sambil membakar ban.
Sementara anggota Polisi Resort (Polres) Barru yang berjaga di lokasi tersebut melarang pendemo untuk membakar.
Aksi saling dorong pun terjadi saat api hendak dipadamkan.
Suasana keributan akhirnya reda setelah anggota polisi lain yang berpakaian preman bersama pihak Kejari Barru menenangkan mahasiswa untuk tetap damai saat demo.
Dalam aksi tersebut, Gappembar yang dipimpin Koordinator Lapangan Arman (23) menyampaikan tiga tuntutan.
Pertama, Gappembar menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru untuk segera melakukan tindak lanjut, dalam hal ini eksekusi kepada Bupati non aktif Andi Idris Syukur sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Kedua, Gappembar meminta kepada Kejari Barru untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan tetap menjaga integritas lembaga dan personal.
Ketiga, apabila Kejari Barru tidak melakukan tindakan apapun terkait dengan hasil putusan Mahkamah Agung (MA), maka Gappembar akan melaporkan hal itu kepada komisi Kejaksaan karena tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum.
Usai menyampaikan aspirasi, mahasiswa kemudian digiring ke ruang tilang oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Barru Erwin dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andi Hebat yang menerima demontran tersebut.
Demontran diajak pihak Kejari Barru untuk berdiskusi terkait tuntutan yang disampaikan tersebut.
SUMBER BACAAN : Aksi unjuk rasa Barru (Gappembar'>Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (Gappembar) di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Rabu (9/8/2017), nyaris bentrok dengan polisi.
Pasalnya, mahasiswa yang terlibat dalam aksi demo tersebut menyampaikan aspirasinya sambil membakar ban.
Sementara anggota Polisi Resort (Polres) Barru yang berjaga di lokasi tersebut melarang pendemo untuk membakar.
Aksi saling dorong pun terjadi saat api hendak dipadamkan.
Suasana keributan akhirnya reda setelah anggota polisi lain yang berpakaian preman bersama pihak Kejari Barru menenangkan mahasiswa untuk tetap damai saat demo.
Dalam aksi tersebut, Gappembar yang dipimpin Koordinator Lapangan Arman (23) menyampaikan tiga tuntutan.
Pertama, Gappembar menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru untuk segera melakukan tindak lanjut, dalam hal ini eksekusi kepada Bupati non aktif Andi Idris Syukur sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Kedua, Gappembar meminta kepada Kejari Barru untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan tetap menjaga integritas lembaga dan personal.
Ketiga, apabila Kejari Barru tidak melakukan tindakan apapun terkait dengan hasil putusan Mahkamah Agung (MA), maka Gappembar akan melaporkan hal itu kepada komisi Kejaksaan karena tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum.
Usai menyampaikan aspirasi, mahasiswa kemudian digiring ke ruang tilang oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Barru Erwin dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andi Hebat yang menerima demontran tersebut.
Demontran diajak pihak Kejari Barru untuk berdiskusi terkait tuntutan yang disampaikan tersebut.
Pasalnya, mahasiswa yang terlibat dalam aksi demo tersebut menyampaikan aspirasinya sambil membakar ban.
Sementara anggota Polisi Resort (Polres) Barru yang berjaga di lokasi tersebut melarang pendemo untuk membakar.
Aksi saling dorong pun terjadi saat api hendak dipadamkan.
Suasana keributan akhirnya reda setelah anggota polisi lain yang berpakaian preman bersama pihak Kejari Barru menenangkan mahasiswa untuk tetap damai saat demo.
Dalam aksi tersebut, Gappembar yang dipimpin Koordinator Lapangan Arman (23) menyampaikan tiga tuntutan.
Pertama, Gappembar menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru untuk segera melakukan tindak lanjut, dalam hal ini eksekusi kepada Bupati non aktif Andi Idris Syukur sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Kedua, Gappembar meminta kepada Kejari Barru untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan tetap menjaga integritas lembaga dan personal.
Ketiga, apabila Kejari Barru tidak melakukan tindakan apapun terkait dengan hasil putusan Mahkamah Agung (MA), maka Gappembar akan melaporkan hal itu kepada komisi Kejaksaan karena tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum.
Usai menyampaikan aspirasi, mahasiswa kemudian digiring ke ruang tilang oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Barru Erwin dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andi Hebat yang menerima demontran tersebut.
Demontran diajak pihak Kejari Barru untuk berdiskusi terkait tuntutan yang disampaikan tersebut.
SUMBER BACAAN : Aksi unjuk rasa Barru (Gappembar'>Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (Gappembar) di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Rabu (9/8/2017), nyaris bentrok dengan polisi.
Pasalnya, mahasiswa yang terlibat dalam aksi demo tersebut menyampaikan aspirasinya sambil membakar ban.
Sementara anggota Polisi Resort (Polres) Barru yang berjaga di lokasi tersebut melarang pendemo untuk membakar.
Aksi saling dorong pun terjadi saat api hendak dipadamkan.
Suasana keributan akhirnya reda setelah anggota polisi lain yang berpakaian preman bersama pihak Kejari Barru menenangkan mahasiswa untuk tetap damai saat demo.
Dalam aksi tersebut, Gappembar yang dipimpin Koordinator Lapangan Arman (23) menyampaikan tiga tuntutan.
Pertama, Gappembar menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru untuk segera melakukan tindak lanjut, dalam hal ini eksekusi kepada Bupati non aktif Andi Idris Syukur sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Kedua, Gappembar meminta kepada Kejari Barru untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan tetap menjaga integritas lembaga dan personal.
Ketiga, apabila Kejari Barru tidak melakukan tindakan apapun terkait dengan hasil putusan Mahkamah Agung (MA), maka Gappembar akan melaporkan hal itu kepada komisi Kejaksaan karena tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum.
Usai menyampaikan aspirasi, mahasiswa kemudian digiring ke ruang tilang oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Barru Erwin dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andi Hebat yang menerima demontran tersebut.
Demontran diajak pihak Kejari Barru untuk berdiskusi terkait tuntutan yang disampaikan tersebut.
Alamat link terkait :Gappembar Barru Dorong-dorongan dengan Polisi karena Teriakkan 3 Tuntutan
0 Response to "Gappembar Barru Dorong-dorongan dengan Polisi karena Teriakkan 3 Tuntutan"
Posting Komentar