Kasihan, Berkas Pensiunan di Barru Digunakan Ambil Kredit
Ada-ada saja otak licik oknum pegawai kantor pos untuk mencari keuntungan sendiri tanpa memikirkan orang lain. Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Barru. Seorang oknum pegawai kantor pos memanfaatkan berkas puluhan pensiunan untuk peminjaman dana di koperasi. Tersangka berinisial JD, menjadikan 80 berkas pensiunan untuk mencairkan dana pinjaman di Koperasi Mappasilele tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Perbuatan tak bertanggungjawab itu telah dilakukannya sejak tahun 2015, dan baru diketahui setelah pembayaran peminjaman tersebut tersendat. Pihak Koperasi Simpan Pinjam Mappasilele, Abd Rahman menjelaskan, pembayaran untuk bulan ini sama sekali tidak ada. “Uang yang diambil sekitar Rp 300 juta, kalau dihitung dengan bunga ada sekitar Rp 600 juta,” ungkapnya. Awalnya, kata Rahman, pihak koperasi tidak mau membawa persoalan ini ke polisi karena pelaku berniat menyelesaikannya secara kekeluargaan, dengan memberikanjaminan sertifikat. “Kami beri kesempatan, namun ia tidak bisa, jadi kami bawa ke polisi. Kalau dihitung secara keseluruhan uang yang telah diambil, setiap bulan harus bayar Rp 70 juta,” jelasnya.
Atas laporan tersebut, kepolisian telah menetapkan JD sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan dan pemalsuan data. Kapolres Barru, AKBP Dr Burhaman, yang dikonfirmasi, Rabu 26 Juli, membenarkan adanya aksi penipuan yang dilakukan pegawai kantor pos dengan menggunakan berkas para PNS yang sudah pensiun untuk mengambil uang di Koperasi Mappasilele. “Kasus ini terungkap setelah pihak koperasi melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. Mengambil uang di koperasi sejak 2015 lalu,” tambah Kapolres
SUMBER BACAAN : http://ift.tt/2v5xFj5
Perbuatan tak bertanggungjawab itu telah dilakukannya sejak tahun 2015, dan baru diketahui setelah pembayaran peminjaman tersebut tersendat. Pihak Koperasi Simpan Pinjam Mappasilele, Abd Rahman menjelaskan, pembayaran untuk bulan ini sama sekali tidak ada. “Uang yang diambil sekitar Rp 300 juta, kalau dihitung dengan bunga ada sekitar Rp 600 juta,” ungkapnya. Awalnya, kata Rahman, pihak koperasi tidak mau membawa persoalan ini ke polisi karena pelaku berniat menyelesaikannya secara kekeluargaan, dengan memberikanjaminan sertifikat. “Kami beri kesempatan, namun ia tidak bisa, jadi kami bawa ke polisi. Kalau dihitung secara keseluruhan uang yang telah diambil, setiap bulan harus bayar Rp 70 juta,” jelasnya.
Atas laporan tersebut, kepolisian telah menetapkan JD sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan dan pemalsuan data. Kapolres Barru, AKBP Dr Burhaman, yang dikonfirmasi, Rabu 26 Juli, membenarkan adanya aksi penipuan yang dilakukan pegawai kantor pos dengan menggunakan berkas para PNS yang sudah pensiun untuk mengambil uang di Koperasi Mappasilele. “Kasus ini terungkap setelah pihak koperasi melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. Mengambil uang di koperasi sejak 2015 lalu,” tambah Kapolres
SUMBER BACAAN : http://ift.tt/2v5xFj5
Alamat link terkait :Kasihan, Berkas Pensiunan di Barru Digunakan Ambil Kredit
0 Response to "Kasihan, Berkas Pensiunan di Barru Digunakan Ambil Kredit"
Posting Komentar