Ganti UN, Kemdikbud Pakai Nilai Ujian Sekolah Tentukan Kelulusan

Judul : Ganti UN, Kemdikbud Pakai Nilai Ujian Sekolah Tentukan Kelulusan

Baca Juga:


Ganti UN, Kemdikbud Pakai Nilai Ujian Sekolah Tentukan Kelulusan


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Inspektorat Jenderalnya mengumumkan pembatalan pelaksanaan Ujian Nasional.
Sebelumnya, rencana meniadakan UN 2020 telah disampaikan oleh Komisi X DPR yang bermitra dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rencana ini dilakukan berkenaan dengan pandemi Covid-19.
Dalam kegiatan bincang sore secara daring bersama media dengan tema Pelaksanaan Ujian Nasional 2020 di tengah wabah Covid-19. Pemerintah memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan UN 2020 untuk megutamakan keselamatan 8 juta peserta didik dan keluarga.
Ada beberapa hal yang diputuskan dalam diskusi tersebut, di antaranya meniadakan Ujian Nasional (UN), peniadaan itu untuk seluruh jenjang pendidikan, SMA, SMP, SD. Begitu juga dengan Uji Kompetisi Keahlian bagi siswa SMK.
“Pertama, meniadakan UN 2020, termasuk UKK 2020 bagi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan. Kedua, Keikutsertaan UN tidak dijadikan syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang yang lebih tinggi. Ketiga proses Penyetaraan UN tahun 2020 paket A,B, dan C ditentukan kemudian,” pantauan hidayatullah.com melalui keterangan yang tertera pada akun Twitter @Itjen_Kemdikbud Selasa (24/03/2020) sore.
Sebagai gantinya Kemdikbud akan menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan murid.
“Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa,” Bunyi Cuitan @Itjen_Kemdikbud berikutnya.
Mendikbud juga menegaskan untuk tidak melakukan Ujian Sekolah bagi yang belum, artinya nanti yang belum ujian bisa menentukan kelulusan melalui portofolio atau rapor dan prestasi yang diperoleh siswa.
“Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini (SE No. 4 Tahun 2020, 24/03/20).
Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya,” lanjut keterangan dari cuitan @Itjen_Kemdikbud.* Azim Arrasyid

Judul artikel terkait :Ganti UN, Kemdikbud Pakai Nilai Ujian Sekolah Tentukan Kelulusan
Alamat link terkait :Ganti UN, Kemdikbud Pakai Nilai Ujian Sekolah Tentukan Kelulusan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ganti UN, Kemdikbud Pakai Nilai Ujian Sekolah Tentukan Kelulusan"

Posting Komentar