Pengertian Ijma’, Dasar Hukum, Rukun dan Macam-Macam Ijma’
Ijma’ dalam pengertian bahasa memiliki dua arti. Pertama, berupaya (tekad) terhadap sesuatu. Pengertian kedua, berarti kesepakatan. Perbedaan arti yang pertama dengan yang kedua ini bahwa arti pertama berlaku untuk satu orang dan arti kedua lebih dari satu orang.
Ijma’ dalam istilah ahli ushul adalah kesepakatan semua para mujtahid dari kaum muslimin dalam suatu masa setelah wafat Rasul Saw atas hukum syara yang tidak dimukan dasar hukumnya dalam Al Qur’an dan Hadits.
Hal yang demikian pernah dilakukan pula oleh Abu Bakar ra apabila terjadi kepada dirinya perselisihan, pertama ia merujuk kepada kitab Allah, jika ia temui hukumnya maka ia berhukum padanya. Jika tidak ditemui dalam kitab Allah dan ia mengetahui masalah itu dari Rasulullah Saw., ia pun berhukum dengan sunnah Rasul. Jika ia ragu mendapati dalam sunnah Rasul Saw., ia kumpulkan para shahabat dan ia lakukan musyawarah. Kemudian ia sepakat dengan pendapat mereka lalu ia berhukum memutus permasalahan.
Jadi obyek ijma’ ialah semua peristiwa atau kejadian yang tidak ada dasarnya dalam al-Qur'an dan al-Hadits, peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan ibadat ghairu mahdhah (ibadat yanng tidak langsung ditujukan kepada Allah Swt) bidang mu'amalat, bidang kemasyarakatan atau semua hal-hal yang berhubungan dengan urusan duniawi tetapi tidak ada dasarnya dalam Al Qur'an dan Hadits.
Dasar Hukum.
Al Qur’an.
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An Nisa’ : 59)
Kata ulil amri yang terdapat pada ayat di atas mempunyai arti hal, keadaan atau urusan yang bersifat umum meliputi urusan dunia dan urusan agama. Ulil amri dalam urusan dunia ialah raja, kepala negara, pemimpin atau penguasa, sedang ulil amri dalam urusan agama ialah para mujtahid. Dari ayat di atas dipahami bahwa jika para ulil amri itu telah sepakat tentang sesuatu ketentuan atau hukum dari suatu peristiwa, maka kesepakatan itu hendaklah dilaksanakan dan dipatuhi oleh kaum muslimin.
“ dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, …” (QS. Ali Imran ; 103)
“dan Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itudan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An Nisa’ ; 115).
Pada ayat ini Allah Swt melarang untuk:
a. Menyakiti/ menentang Rasulullah Saw.
b. Membelot/ menentang jalan yang disepakati kaum mu’minin.
Ayat ini dikemukakan oleh Imam Syafi’i ketika ada yang menanyakan apa dasarnya bahwa kesepakatan para ulama bisa dijadikan dasar hukum. Imam Syafi’i menunda jawaban atas pertanyaan orang tersebut sehingga tiga hari, beliau mengulang-ulang hafalan Al Qur’an hingga menemukan ayat ini. Contoh Ijma’: kewajiban shalat lima waktu.
Hadits.
Sabda Rasulullah Saw:
"Umatku tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan".
Apabila para mujtahid telah melakukan ijma’ dalam menentukan hukum syara' dari suatu permasalahan hukum, maka keputusan ijma’ itu hendaklah diikuti, karena mereka tidak mungkin melakukan kesepakatan untuk melakukan kesalahan apalagi kemaksiatan dan dusta.
Sabda Rasulullah Saw:
“Apabila seseorang menginginkan kemakmuran surga, hendaknya selalu berjamaah”.
Dalam hadits diatas Imam Syafi’i berkomentar: “Jika keberadaan para mujtahid tersebar diseluruh penjuru dunia, dan apabila tidak dimungkinkan bertemu langsung tetapi pendapatnya dapat sampai pada sejumlah mujtahid, maka dapat terjadi ijma’ dalam menetapkan sebuah hukum. Dan ketetapan para mujtahid ini dianggap sebagai ijma’, dan apabila ada yang mengingkarinya maka harus ditemukan bukti dan dalil baru untuk keputusan ijma’ tersebut”.
Dalil Aqliah.
Setiap ijma’ yang ditetapkan menjadi hukum syara', harus dilakukan dan disesuaikan dengan asal-asas pokok ajaran Islam. Karena itu setiap mujtahid dalam berijtihad hendaklah mengetahui dasal-dasar pokok ajaran Islam, batal-batas yang telah ditetapkan dalam berijtihad serta hukum-hukum yang telah ditetapkan. Bila ia berijtihad dan dalam berijtihad itu ia menggunakan nash, maka ijtihadnya tidak boleh melampaui batas maksimum dari yang mungkin dipahami dari nash itu.
Sebaliknya jika dalam berijtihad, ia tidak menemukan satu nashpun yang dapat dijadikan dasar ijtihadnya, maka dalam berijtihad ia tidak boleh melampaui kaidah-kaidah umum agama Islam, karena itu ia boleh menggunakan dalil-dalil yang bukan nash, seperti qiyas, istihsan dan sebagainya.
Jika semua mujtahid telah melakukan seperti yang demikian itu, maka hasil ijtihad yang telah dilakukannya tidak akan jauh menyimpang atau menyalahi Al Qur'an dan Hadis, karena semuanya dilakukan berdasar petunjuk kedua dalil ltu. Jika seorang mujtahid boleh melakukan seperti ketentuan di atas, kemudian pendapatnya boleh diamalkan, tentulah hasil pendapat mujtahid yang banyak yang sama tentang hukum suatu peristiwa lebih utama diamalkan.
Rukun Ijma’.
Adapun rukun ijma’ dalam definisi di atas adalah adanya kesepakatan para mujtahid kaum muslimin dalam suatu masa atas hukum syara’. Kesepakatan itu dapat dikelompokan menjadi empat hal:
a. Tidak cukup ijma’ dikeluarkan oleh seorang mujtahid apabila keberadaanya hanya seorang (mujtahid) saja di suatu masa. Karena ‘kesepakatan’ dilakukan lebih dari satu orang, pendapatnya disepakati antara satu dengan yang lain.
b. Adanya kesepakatan sesama para mujtahid atas hukum syara’ dalam suatu masalah, dengan melihat negeri, jenis dan kelompok mereka. Andai yang disepakati atas hukum syara’ hanya para mujtahid haramain, para mujtahid Irak saja, Hijaz saja, mujtahid ahlu Sunnah, Mujtahid ahli Syiah, maka secara syara’ kesepakatan khusus ini tidak disebut Ijma’. Karena ijma’ tidak terbentuk kecuali dengan kesepakatan umum dari seluruh mujtahid di dunia Islam dalam suatu masa.
c. Hendaknya kesepakatan mereka dimulai setiap pendapat salah seorang mereka dengan pendapat yang jelas apakah dengan dalam bentuk perkataan, fatwa atau perbuatan.
d. Kesepakatan itu terwujudkan atas hukum kepada semua para mujtahid. Jika sebagian besar mereka sepakat maka tidak membatalkan kespekatan yang ‘banyak’ secara ijma’ sekalipun jumlah yang berbeda sedikit dan jumlah yang sepakat lebih banyak maka tidak menjadikan kesepakatan yang banyak itu hujjah syar’i yang pasti dan mengikat.
Apabila rukun ijma’ yang empat hal di atas telah terpenuhi dengan menghitung seluruh permasalahan hukum pasca kematian Nabi Saw dari seluruh mujtahid kaum muslimin walau dengan perbedaan negeri, jenis dan kelompok mereka yang diketahui hukumnya. Perihal ini, nampak setiap mujtahid mengemukakan pendapat hukumnya dengan jelas baik dengan perkataan maupun perbuatan baik secara kolompok maupun individu.
Selanjutnya mereka mensepakati masalah hukum tersebut, kemudian hukum itu disepakati menjadi aturan syar’i yang wajib diikuti dan tidak mungkin menghindarinya. Lebih lanjut, para mujtahid tidak boleh menjadikan hukum masalah ini (yang sudah disepakati) garapan ijtihad, karena hukumnya sudah ditetapkan secara ijma’ dengan hukum syar’i yang qath’i dan tidak dapat dihapus.
Syarat-syarat Mujtahid
Mujtahid hendaknya sekurang-kurangnya memiliki tiga syarat:
a. Memiliki pengetahuan dasar berkaitan dengan,
1. Memiliki pengetahuan tentang Al Qur’an.
2. Memiliki pengetahuan tentang Sunnah.
3. Memiliki pengetahuan tentang masalah Ijma’ sebelumnya.
b. Memiliki pengetahuan tentang ushul fikih.
c. Menguasai ilmu bahasa Arab.
Selain itu, Al Syatibi menambahkan syarat selain yang disebut di atas, yaitu memiliki pengetahuan tentang maqasid al Syariah (tujuan syariat). Oleh karena itu seorang mujtahid dituntut untuk memahami maqasid al Syariah. Menurut Syatibi, seseorang tidak dapat mencapai tingkatan mujtahid kecuali menguasai dua hal:
Pertama, ia harus mampu memahami maqasid al syariah secara sempurna,
Kedua ia harus memiliki kemampuan menarik kandungan hukum berdasarkan pengetahuan dan pemahamannya atas maqasid al Syariah.
Macam-macam Ijma’.
a. Ditinjau dari segi terjadinya.
1. ljma' sharih/qouli/bayani, yaitu para mujtahid menyatakan pendapatnya dengan jelas dan tegas, baik berupa ucapan atau tulisan, seperti hukum masalah ini halal dan tidak haram.
2. Ijma’ sukuti/iqrari yaitu para mujtahid seluruh atau sebahagian mereka tidak menyatakan pendapat dengan jelas dan tegas, tetapi mereka berdiam diri saja atau tidak memberikan reaksi terhadap suatu ketentuan hukum yang telah dikemukakan mujtahid lain yang hidup di masanya.
Para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan ijma’ sukuti ini: ada yang menyatakan sebagai dalil qath’i dan ada yang berpendapat sebagai dalil dzhannî.
Sebab-sebab terjadinya perbedaan adalah: keadaan diamnya sebagian mujtahid tersebut mengandung kemungkinan adanya persetujuan atau tidak. Apabila kemungkinan adanya persetujuan: maka hal ini adalah dalil qath’i, dan apabila ada yang tidak menyetujui: maka hal itu bukanlah sebuah dalil, dan apabila ada kemungkinan memberi persetujuan tetapi dia tidak menyatakan: maka hal ini adalah dalil dzhanni.
Dalam hal ini ada perbedaan diantara ulama madzhab: ulama malikiyah dan syafi’iyyah menyatakan ijma’ sukuti bukan sebagai ijma’ dan dalil. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah dan hanabilah menyatakan bahwa ijma’ ini dapat dinyatakan sebagai ijma’ dan dalil qath’i.
b. Ditinjau dari segi keyakinan.
1. ljma' qath'i, yaitu hukum yang dihasilkan ijma’ itu adalah sebagai dalil qath'i diyakini benar terjadinya.
2. ljma' zhanni, yaitu hukum yang dihasilkan ijma’ itu dzhanni, masih ada kemungkinan lain bahwa hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan berbeda dengan hasil ijtihad orang lain atau dengan hasil ijmâ’ yang dilakukan pada waktu yang lain.
c. Ditinjau dari Waktunya.
1. Ijma’ sahabat, yaitu ijma’ yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah Saw;
2. Ijma’ khulafaurrasyidin, yaitu ijma’ yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali bin Abi Thalib. Tentu saja hal ini hanya dapat dilakukan pada masa ke-empat orang itu hidup, yaitu pada masa Khalifah Abu Bakar. Setelah Abu Bakar meninggal dunia ijmâ’ tersebut tidak dapat dilakukan lagi;
3. Ijma’ shaikhan, yaitu ijmâ’ yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar bin Khattab;
4. Ijma’ ahli Madinah, yaitu ijma’ yang dilakukan oleh ulama-ulama Madinah. Ijma’ ahli Madinah merupakan salah satu sumber hukum Islam menurut Madzhab Maliki, tetapi Madzhab Syafi'i tidak mengakuinya sebagai salah satu sumber hukum Islam;
5. Ijma’ ulama Kufah, yaitu ijma’ yang dilakukan oleh ulama-ulama Kufah. Madzhab Hanafi menjadikan ijma’ ulama Kufah sebagai salah satu sumber hukum Islam.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian ijma’. dalil ijma'. rukun ijma'. macam-macam Ijma’. Semoga dengan membaca ulasan ini pemahaman kita tentang ijma' menambah hazanah ilmu kita. Aamiin.
Sumber buku siswa Fiqih Kelas XII MA. Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ijma’ dalam istilah ahli ushul adalah kesepakatan semua para mujtahid dari kaum muslimin dalam suatu masa setelah wafat Rasul Saw atas hukum syara yang tidak dimukan dasar hukumnya dalam Al Qur’an dan Hadits.
Hal yang demikian pernah dilakukan pula oleh Abu Bakar ra apabila terjadi kepada dirinya perselisihan, pertama ia merujuk kepada kitab Allah, jika ia temui hukumnya maka ia berhukum padanya. Jika tidak ditemui dalam kitab Allah dan ia mengetahui masalah itu dari Rasulullah Saw., ia pun berhukum dengan sunnah Rasul. Jika ia ragu mendapati dalam sunnah Rasul Saw., ia kumpulkan para shahabat dan ia lakukan musyawarah. Kemudian ia sepakat dengan pendapat mereka lalu ia berhukum memutus permasalahan.
Jadi obyek ijma’ ialah semua peristiwa atau kejadian yang tidak ada dasarnya dalam al-Qur'an dan al-Hadits, peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan ibadat ghairu mahdhah (ibadat yanng tidak langsung ditujukan kepada Allah Swt) bidang mu'amalat, bidang kemasyarakatan atau semua hal-hal yang berhubungan dengan urusan duniawi tetapi tidak ada dasarnya dalam Al Qur'an dan Hadits.
Dasar Hukum.
Al Qur’an.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An Nisa’ : 59)
Kata ulil amri yang terdapat pada ayat di atas mempunyai arti hal, keadaan atau urusan yang bersifat umum meliputi urusan dunia dan urusan agama. Ulil amri dalam urusan dunia ialah raja, kepala negara, pemimpin atau penguasa, sedang ulil amri dalam urusan agama ialah para mujtahid. Dari ayat di atas dipahami bahwa jika para ulil amri itu telah sepakat tentang sesuatu ketentuan atau hukum dari suatu peristiwa, maka kesepakatan itu hendaklah dilaksanakan dan dipatuhi oleh kaum muslimin.
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
“ dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, …” (QS. Ali Imran ; 103)
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
“dan Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itudan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An Nisa’ ; 115).
Pada ayat ini Allah Swt melarang untuk:
a. Menyakiti/ menentang Rasulullah Saw.
b. Membelot/ menentang jalan yang disepakati kaum mu’minin.
Ayat ini dikemukakan oleh Imam Syafi’i ketika ada yang menanyakan apa dasarnya bahwa kesepakatan para ulama bisa dijadikan dasar hukum. Imam Syafi’i menunda jawaban atas pertanyaan orang tersebut sehingga tiga hari, beliau mengulang-ulang hafalan Al Qur’an hingga menemukan ayat ini. Contoh Ijma’: kewajiban shalat lima waktu.
Hadits.
Sabda Rasulullah Saw:
"Umatku tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan".
Apabila para mujtahid telah melakukan ijma’ dalam menentukan hukum syara' dari suatu permasalahan hukum, maka keputusan ijma’ itu hendaklah diikuti, karena mereka tidak mungkin melakukan kesepakatan untuk melakukan kesalahan apalagi kemaksiatan dan dusta.
Sabda Rasulullah Saw:
“Apabila seseorang menginginkan kemakmuran surga, hendaknya selalu berjamaah”.
Dalam hadits diatas Imam Syafi’i berkomentar: “Jika keberadaan para mujtahid tersebar diseluruh penjuru dunia, dan apabila tidak dimungkinkan bertemu langsung tetapi pendapatnya dapat sampai pada sejumlah mujtahid, maka dapat terjadi ijma’ dalam menetapkan sebuah hukum. Dan ketetapan para mujtahid ini dianggap sebagai ijma’, dan apabila ada yang mengingkarinya maka harus ditemukan bukti dan dalil baru untuk keputusan ijma’ tersebut”.
Dalil Aqliah.
Setiap ijma’ yang ditetapkan menjadi hukum syara', harus dilakukan dan disesuaikan dengan asal-asas pokok ajaran Islam. Karena itu setiap mujtahid dalam berijtihad hendaklah mengetahui dasal-dasar pokok ajaran Islam, batal-batas yang telah ditetapkan dalam berijtihad serta hukum-hukum yang telah ditetapkan. Bila ia berijtihad dan dalam berijtihad itu ia menggunakan nash, maka ijtihadnya tidak boleh melampaui batas maksimum dari yang mungkin dipahami dari nash itu.
Sebaliknya jika dalam berijtihad, ia tidak menemukan satu nashpun yang dapat dijadikan dasar ijtihadnya, maka dalam berijtihad ia tidak boleh melampaui kaidah-kaidah umum agama Islam, karena itu ia boleh menggunakan dalil-dalil yang bukan nash, seperti qiyas, istihsan dan sebagainya.
Jika semua mujtahid telah melakukan seperti yang demikian itu, maka hasil ijtihad yang telah dilakukannya tidak akan jauh menyimpang atau menyalahi Al Qur'an dan Hadis, karena semuanya dilakukan berdasar petunjuk kedua dalil ltu. Jika seorang mujtahid boleh melakukan seperti ketentuan di atas, kemudian pendapatnya boleh diamalkan, tentulah hasil pendapat mujtahid yang banyak yang sama tentang hukum suatu peristiwa lebih utama diamalkan.
Rukun Ijma’.
Adapun rukun ijma’ dalam definisi di atas adalah adanya kesepakatan para mujtahid kaum muslimin dalam suatu masa atas hukum syara’. Kesepakatan itu dapat dikelompokan menjadi empat hal:
a. Tidak cukup ijma’ dikeluarkan oleh seorang mujtahid apabila keberadaanya hanya seorang (mujtahid) saja di suatu masa. Karena ‘kesepakatan’ dilakukan lebih dari satu orang, pendapatnya disepakati antara satu dengan yang lain.
b. Adanya kesepakatan sesama para mujtahid atas hukum syara’ dalam suatu masalah, dengan melihat negeri, jenis dan kelompok mereka. Andai yang disepakati atas hukum syara’ hanya para mujtahid haramain, para mujtahid Irak saja, Hijaz saja, mujtahid ahlu Sunnah, Mujtahid ahli Syiah, maka secara syara’ kesepakatan khusus ini tidak disebut Ijma’. Karena ijma’ tidak terbentuk kecuali dengan kesepakatan umum dari seluruh mujtahid di dunia Islam dalam suatu masa.
c. Hendaknya kesepakatan mereka dimulai setiap pendapat salah seorang mereka dengan pendapat yang jelas apakah dengan dalam bentuk perkataan, fatwa atau perbuatan.
d. Kesepakatan itu terwujudkan atas hukum kepada semua para mujtahid. Jika sebagian besar mereka sepakat maka tidak membatalkan kespekatan yang ‘banyak’ secara ijma’ sekalipun jumlah yang berbeda sedikit dan jumlah yang sepakat lebih banyak maka tidak menjadikan kesepakatan yang banyak itu hujjah syar’i yang pasti dan mengikat.
Apabila rukun ijma’ yang empat hal di atas telah terpenuhi dengan menghitung seluruh permasalahan hukum pasca kematian Nabi Saw dari seluruh mujtahid kaum muslimin walau dengan perbedaan negeri, jenis dan kelompok mereka yang diketahui hukumnya. Perihal ini, nampak setiap mujtahid mengemukakan pendapat hukumnya dengan jelas baik dengan perkataan maupun perbuatan baik secara kolompok maupun individu.
Selanjutnya mereka mensepakati masalah hukum tersebut, kemudian hukum itu disepakati menjadi aturan syar’i yang wajib diikuti dan tidak mungkin menghindarinya. Lebih lanjut, para mujtahid tidak boleh menjadikan hukum masalah ini (yang sudah disepakati) garapan ijtihad, karena hukumnya sudah ditetapkan secara ijma’ dengan hukum syar’i yang qath’i dan tidak dapat dihapus.
Syarat-syarat Mujtahid
Mujtahid hendaknya sekurang-kurangnya memiliki tiga syarat:
a. Memiliki pengetahuan dasar berkaitan dengan,
1. Memiliki pengetahuan tentang Al Qur’an.
2. Memiliki pengetahuan tentang Sunnah.
3. Memiliki pengetahuan tentang masalah Ijma’ sebelumnya.
b. Memiliki pengetahuan tentang ushul fikih.
c. Menguasai ilmu bahasa Arab.
Selain itu, Al Syatibi menambahkan syarat selain yang disebut di atas, yaitu memiliki pengetahuan tentang maqasid al Syariah (tujuan syariat). Oleh karena itu seorang mujtahid dituntut untuk memahami maqasid al Syariah. Menurut Syatibi, seseorang tidak dapat mencapai tingkatan mujtahid kecuali menguasai dua hal:
Pertama, ia harus mampu memahami maqasid al syariah secara sempurna,
Kedua ia harus memiliki kemampuan menarik kandungan hukum berdasarkan pengetahuan dan pemahamannya atas maqasid al Syariah.
Macam-macam Ijma’.
a. Ditinjau dari segi terjadinya.
1. ljma' sharih/qouli/bayani, yaitu para mujtahid menyatakan pendapatnya dengan jelas dan tegas, baik berupa ucapan atau tulisan, seperti hukum masalah ini halal dan tidak haram.
2. Ijma’ sukuti/iqrari yaitu para mujtahid seluruh atau sebahagian mereka tidak menyatakan pendapat dengan jelas dan tegas, tetapi mereka berdiam diri saja atau tidak memberikan reaksi terhadap suatu ketentuan hukum yang telah dikemukakan mujtahid lain yang hidup di masanya.
Para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan ijma’ sukuti ini: ada yang menyatakan sebagai dalil qath’i dan ada yang berpendapat sebagai dalil dzhannî.
Sebab-sebab terjadinya perbedaan adalah: keadaan diamnya sebagian mujtahid tersebut mengandung kemungkinan adanya persetujuan atau tidak. Apabila kemungkinan adanya persetujuan: maka hal ini adalah dalil qath’i, dan apabila ada yang tidak menyetujui: maka hal itu bukanlah sebuah dalil, dan apabila ada kemungkinan memberi persetujuan tetapi dia tidak menyatakan: maka hal ini adalah dalil dzhanni.
Dalam hal ini ada perbedaan diantara ulama madzhab: ulama malikiyah dan syafi’iyyah menyatakan ijma’ sukuti bukan sebagai ijma’ dan dalil. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah dan hanabilah menyatakan bahwa ijma’ ini dapat dinyatakan sebagai ijma’ dan dalil qath’i.
b. Ditinjau dari segi keyakinan.
1. ljma' qath'i, yaitu hukum yang dihasilkan ijma’ itu adalah sebagai dalil qath'i diyakini benar terjadinya.
2. ljma' zhanni, yaitu hukum yang dihasilkan ijma’ itu dzhanni, masih ada kemungkinan lain bahwa hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan berbeda dengan hasil ijtihad orang lain atau dengan hasil ijmâ’ yang dilakukan pada waktu yang lain.
c. Ditinjau dari Waktunya.
1. Ijma’ sahabat, yaitu ijma’ yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah Saw;
2. Ijma’ khulafaurrasyidin, yaitu ijma’ yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali bin Abi Thalib. Tentu saja hal ini hanya dapat dilakukan pada masa ke-empat orang itu hidup, yaitu pada masa Khalifah Abu Bakar. Setelah Abu Bakar meninggal dunia ijmâ’ tersebut tidak dapat dilakukan lagi;
3. Ijma’ shaikhan, yaitu ijmâ’ yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar bin Khattab;
4. Ijma’ ahli Madinah, yaitu ijma’ yang dilakukan oleh ulama-ulama Madinah. Ijma’ ahli Madinah merupakan salah satu sumber hukum Islam menurut Madzhab Maliki, tetapi Madzhab Syafi'i tidak mengakuinya sebagai salah satu sumber hukum Islam;
5. Ijma’ ulama Kufah, yaitu ijma’ yang dilakukan oleh ulama-ulama Kufah. Madzhab Hanafi menjadikan ijma’ ulama Kufah sebagai salah satu sumber hukum Islam.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian ijma’. dalil ijma'. rukun ijma'. macam-macam Ijma’. Semoga dengan membaca ulasan ini pemahaman kita tentang ijma' menambah hazanah ilmu kita. Aamiin.
Sumber buku siswa Fiqih Kelas XII MA. Kementerian Agama Republik Indonesia.
Alamat link terkait :Pengertian Ijma’, Dasar Hukum, Rukun dan Macam-Macam Ijma’
0 Response to "Pengertian Ijma’, Dasar Hukum, Rukun dan Macam-Macam Ijma’"
Posting Komentar