Dahlan Iskan Divonis Bebas, Hendropriyono Perintahkan Kader PKPI Gelar Syukuran
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Jenderal TNI (Purn) Prof Dr AM Hendropriyono |
JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM – Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Jenderal TNI (Purn) Prof Dr AM Hendropriyono memerintahkan kadernya seluruh seluruh Indonesia menggelar syukuran.
Ini sebagai ungkapan terima kasih dan rasa syukur kepada Allah SWT atas vonis bebas yang diterima Dahlan Iskan di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Dahlan Iskan dinyatakan tidak bersalah atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU)
“Saya perintahkan seluruh kantor DPP (Dewan Pengurus Provinsi) dan DPK (Dewan Pengurus Kabupaten) di seluruh Indonesia untuk menggelar syukuran atas vonis bebas itu. Ini bukti doa kita bersama dikabulkan oleh Allah SWT. Semoga sahabat kita, Pak Dahlan Iskan bisa berkonsentrasi untuk berkontribusi membangun bangsa ini,” kata Hendropriyono kepada wartawan, Rabu (5/9/2017).
Dikatakan, sebagai sahabat dekat dengan Dahlan Iskan diri sangat prihatin atas musibah dan cobaan yang ditimpakan kepada Bos Jawa Pos Grup itu.
“Ini tentu rencana Allah SWT, yang bermaksud menguatkan beliau. Kita sangat bersyukur ujian itu bisa dilewatinya dengan sabar dan kuat,” tambah Hendropriyono.
Mantan Kepala BIN itu menegaskan, sudah cukup penderitaan yang ditimpakan kepada Dahlan Iskan. “Beliau itu orang baik, tidak pernah memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, tidak menerima fasilitas apapun dari BUMD dan jabatan lainnya, tapi harus dicoba dengan dakwaan korupsi. Ini sangat menyakitkan. Semoga JPU tidak kasasi, agar kasus ini segera selesai. Dan Pak Dahlan bisa segera berkarya lagi untuk bangsa Indonesia,” tegasnya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengabulkan upaya banding yang diajukan mantan Menteri BUMN tersebut, atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
Pada tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Dahlan divonis dua tahun penjara. Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Tahsin juga mengganjar Dahlan dengan denda Rp100 juta atau kurungan dua bulan penjara jika denda tidak dibayar.
Dalam persidangan itu, Dahlan dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor, tapi menghukumnya dari dakwaan subsider Pasal 3 UU yang sama. (*)
Alamat link terkait :Dahlan Iskan Divonis Bebas, Hendropriyono Perintahkan Kader PKPI Gelar Syukuran
0 Response to "Dahlan Iskan Divonis Bebas, Hendropriyono Perintahkan Kader PKPI Gelar Syukuran"
Posting Komentar